KENDALKU – BLT subsidi gaji ditransfer ke karyawan lagi, Menaker Ida menyebutkan alasan BSU bisa dilanjutkan tahun 2021, simak penjelasannya.
BLT subsidi gaji akan ditransfer ke karyawan kembali saat mereka memenuhi alasan yang disebutkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida tentang kelanjutan BSU di tahun 2021.
Pencairan BLT subsidi gaji akan terlaksana saat karyawan memenuhi alasan dari Menaker Ida agar BSU ditransfer kembali di tahun 2021 ini, berikut alasan yang dimaksud.
Baca Juga: YES! Bantuan UMKM BPUM 2021 Lanjut, Ini Bocoran Pendaftarannya
Baca Juga: Alhamdulillah, BSU BLT Subsidi Gaji 2021 Bisa Cair, Ini Rencana Pencairan Kemnaker
BLT subsidi gaji ditransfer ke karyawan lagi, ini penjelasan Menaker Ida tentang alasan BSU dilanjutkan tahun 2021
BLT subsidi gaji ditransfer kepada karyawan yang memenuhi persyaratan dari Kemnaker seperti bergaji di bawah Rp5 juta dan syarat penerima bantuan BSU yang lainnya yang telah ditetapkan dalam UU.
Untuk perpanjangan BLT subsidi gaji tahun 2021, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa sejauh ini BSU tidak tercantum di anggaran APBN 2021.
“Sementara, memang di APBN 2021 BSU tidak dialokasikan. Nanti dilihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya,” kata Menaker Ida saat kunjungan kerja di Medan pada Minggu, 31 Januari 2021, dikutip dari Antara News.