KENDALKU – Kemenkop dan UKM mengatakan bahwa BPUM dilanjutkan pada tahun 2021, berikut ini syarat dan cara daftar BLT UMKM yang dibagika sebesar Rp2,4 juta per penerima.
BLT UMKM merupakan program Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM yang disalurkan kepada para pelaku UMKM oleh Kemenkop dan UKM.
Karena BPUM akan dilanjutkan tahun 2021, pelaku UMKM perlu mengetahui syarat dan cara daftar BLT ini agar dapat bantuan Rp2,4 juta.
Baca Juga: Cair ke 12 Juta Penerima, Ini Cara Daftar Agar Dapat BPUM UMKM Tahun 2021
BLT BPUM untuk pelaku UMKM cair lagi tahun 2021 sesuai penjelasan Kemenkop dan UKM
Melalui keterangan di media sosial resminya, Kemenkop dan UKM menyatakan pihaknya akan melanjutkan pencairan BLT BPUM kepada para pelaku UMKM tahun 2021 ini.
Sebelumnya BLT BPUM telah berhasil dibagikan pada tahun 2020 kepada 12 juta pelaku UMKM dengan total dana yang disalurkan sebesar Rp28,8 triliun.
Kementerian Koperasi dan UKM telah mengirimkan surat kepada Kementerian Keuangan untuk melanjutkan BLT BPUM bagi para pelaku UMKM.