Menakaer Ida: Jika Pendemi Covid Masih Terjadi, BLT Ketenagakerjaan Diperpanjang 2021, Ini Syaratnya

20 Januari 2021, 05:05 WIB
Menaker Ida Fauziyah /Instagram/@Kemnaker

 

KENDALKU – Terkait pertanyaan mengenai penyaluran BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021, Menaker Ida Fauziyah belum bisa memberikan kepastian penyalurannya kembali.

Namun, Menaker Ida Fauziyah menyatakan jika pandemi Covid-19 masih terjadi maka bisa jadi BSU BLT Ketenagakerjaan diperpanjang 2021.

Saat ini Kemnaker masih menyelaurkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan sisa dari termin dua tahun 2020.

Belum pasti diperpanjang 2021, Menaker Ida beralasan bahwa uang yang dikembalikan ke kas negara sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan, mengingat tahun anggaran 2020 sudah berakhir.

Baca Juga: Penting! 9 Syarat Penerima Vaksin Covid-19

"Untuk menyelesaikan permasalahan itu, ada kendala waktu yang terbatas karena akhir Desember 2020 seluruh dana sisa harus dikembalikan ke kas negara sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan," kata Menaker Ida Fauziyah, saat Rapat Kerja (Raker) Bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Senin 18 Januari 2021.

Namun Menaker memastikan, penerima BSU yang datanya sudah valid dan tidak ada masalah, penyaluran akan diupayakan untuk dilanjutkan kembali.

“Jadi mudah-mudahan pada bulan Januari ini rekonsiliasi data dengan bank penyalur sudah selesai dilakukan, maka akan kita mintakan kembali ke perbendaharaan negara untuk menyalurkan kembali,” kata Menaker Ida, saat RDP dengan DPR RI, Senin 18 Januari 2021.

Menaker Ida juga sudah mempunyai hasil evalusi BSU BLT Ketenagakerjaan 2020 yang bisa menjadi analaisa untuk diperpanjang 2021.

Baca Juga: 69 Pasien Covid di Solo Lakukan Terapi Plasma Konvalesen, Begini Hasilnya

“Untuk tahun anggaran APBN 2021, kami memang belum menerima perintah untuk menyalurkan kembali program BSU.  Kami sudah punya hasil evaluasi yang akan kami berikan dan dikoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian. Jika kondisi perkonomian kita belum normal kembali, saya kira diskusi tentang Program BSU ini kita bisa pertimbangkan untuk bisa dilakukan kembali pada  tahun 2021, “kata Menaker Ida.

BLT BPJS Ketenagakerjaa Cair Januari 2021

Bantuan subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan yang disalurkan Januari 2021 merupakan kelanjutan termin kedua tahun 2020, kepada yang belum menerima.

Perlu diingat bahwa Kemnaker hanya akan menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 berdasarkan Permenaker No 14 Tahun 2020 yakni.

Baca Juga: Mudahnya Pencaiaran BST Lansia dan Difabel di Jateng Disalurkan Door to Door

- WNI yang dibuktikan dengan NIK.

- Pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan (per tanggal 30 Juni 2020).

- Memiliki gaji dibawah 5 juta.

- Memiliki rekening aktif.

BLT BPJS Ketenagakerjaan Tidak Cair ke Rekening Ini

Sudah ada nama-nama penerima subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 2,4 juta cair Januari 2021 terbaru.

Baca Juga: Gunung Merapi Makin Mengkhawatirkan, Ganjar Cek Lokasi Pengungisan, Temukan Ini

Kemnaker telah mulai menyalurkan subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada para pekerja hanya sebanyak 294.160 orang di Januari 2021.

Namun ada beberapa nomor rekening yang tidak bisa cair dapat subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan cair Januari 2021.

Menaker menjelaskan, rekening yang belum dapat tersalurkan dikarenakan beberapa hal, seperti

- duplikasi data

Baca Juga: Ini Pengganti Frekuensi Parabola Telkom 4 SCTV dan Indosiar, Coba Sekarang

- nomor rekening yang tidak valid

- rekening sudah tutup atau terblokir karena pasif dalam jangka waktu yang lama

- rekening tidak sesuai dengan NIK

- rekening dibekukan. ***

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler