Pengamat Nilai Komnas HAM Gagal Fokus dan Salah Simpulkan Polisi Langgar HAM Tewasnya 4 Laskar FPI

11 Januari 2021, 12:39 WIB
Ketua Tim Penyelidikan kasus meninggalnya enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) M. Choirul Anam (Kiri), anggota Tim Penyelidikan Beka Ulung Hapsara (Kanan) dalam konferensi pers pengungkapan dan laporan peristiwa KM 50 yang menewaskan enam anggota Laskar FPI, Jumat, 8 Januari 2021. /Pikiran-rakyat.com/Amir Faisol/

KENDALKU - Pengamat Kepolisian Irjen Pol (Purn) Sisno Adiwinoto menyebut Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) gagal fokus dan salah dalam menyimpulkan polisi melanggar HAM tewasnya 4 Laskar laskar Front Pembela Islam (FPI).

Menurut Sisno Adiwinoto Komnas HAM gagal fokus dan salah besar dalam memberikan konklusi terkait kematian 4 anggota laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab.

Sisno Adiwinoto mengganggap, Komnas HAM hanya menyimpulkan sepotong-potong dari rangkaian panjang insiden penyerangan laskar FPI ke polisi tersebut.

Baca Juga: Bantuan Kemnaker BLT BPJS Ketenagaan Cair Januari 2021, Cek Detailnya

"Komnas HAM gagal fokus bila hanya memotret insiden terbunuhnya empat anggota laskar pengawal MRS, sementara insiden tersebut hanya merupakan satu segmen dari rangkaian peristiwa yang terjadi dalam kasus induknya, yaitu pelanggaran hukum oleh MRS dan menolak diproses secara hukum," ujar Sisno Adiwinoto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu 9 Januari 2021.

Ia menyoroti tindakan laskar FPI yang memilih untuk menunggu, padahal memiliki kesempatan menghindar sehingga terjadi saling pepet kendaraan dan baku tembak.

Selain itu, apabila tidak terjadi baku tembak di tol Cikampek KM 50, Sisno Adiwinoto menilai justru seluruh petugas polisi yang sedang bertugas akan dibantai.

Baca Juga: KPK Tetap Buru Harun Masiku Sebelum Melihat Jenazah dan Makamnya Langsung

Menurut dia, seharusnya situasi tersebut menjadi pertimbangan Komnas HAM agar rekomendasi yang disusun bukan hanya sekadar memenuhi pesanan atau menyenangkan para penggembira.

Ia mengatakan sudut pandang Komnas HAM semestinya bersifat normatif, berbeda dengan anggota kepolisian yang bersifat taktis sesuai undang-undang. Namun, penilaian Komnas HAM disebutnya sudah masuk terlalu jauh di wilayah kompetensi absolut kewenangan kepolisian sebagai alat negara ketika sedang menjalankan tugas

"Komnas HAM seharusnya menyelidiki kasus insiden tewasnya laskar FPI berpedoman pada UU 39/1999 dan kualifikasi hasilnya hanya bersifat rekomendasi," ujar Sisno Adiwinoto.

Baca Juga: Habib Rizieq Bersama Menantu dan Dirut RS Ummi Bogor Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya Komnas HAM menyampaikan laporan hasil penyelidikan kematian laskar FPI di jalan tol Jakarta-Cikampek dan menemukan kematian enam laskar FPI dalam dua konteks.

Konteks pertama, dua laskar FPI meninggal karena terlibat dalam peristiwa saling serempet dan baku tembak dengan aparat kepolisian.

Sementara konteks kedua, empat laskar FPI yang masih hidup dibawa oleh aparat kepolisian dan diduga ditembak di dalam mobil dalam perjalanan menuju Markas Polda Metro Jaya. Atas tindakan kepada empat laskar itu, Komnas HAM menilai terjadi pelanggaran HAM.***

Baca Juga: Rumah Sakit Polri Sudah Terima 16 Kantong Jenazah Korban Sriwijaya Air Pagi Ini

Editor: Muhammad Nurrozikan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler