Wamenag Minta Hentikan Polemik Soal Kehalalan Vaksin Sinovac: MUI Sudah Nyatakan Halal dan Suci

- 11 Januari 2021, 09:55 WIB
Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan, Islam tidak membenarkan kekerasan yang mengatasnamakan agama dan jihad.*
Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan, Islam tidak membenarkan kekerasan yang mengatasnamakan agama dan jihad.* /Instagram/@zainuttauhidsaadi/@zainuttauhidsaadi

KENDALKU - Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa'adi meminta menghentikan perdebatan kehalalan vaksin Covid-19 Sinovac.

Menurut Zainud Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyatakan vaksin Covid-19 produksi Sinovac, halal dan suci.

Penetapan ini diambil setelah Komisi Fatwa MUI Pusat menggelar rapat pleno pada Jumat 8 Januari 2021.

Zainud menyebut MUI telah menyelesaikan seluruh prosedur dan tahapan pemeriksaan vaksin hingga sampai pada penetapan halal dan suci.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Januari ke 12 Juta Pekerja, Cek lewat sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

"Kami tentu mengapresiasi Komisi Fatwa MUI. Penetapan halal ini juga bagian dari bentuk ketaatan terhadap amanat regulasi," ujar Wamenag dalam keterangannya, Senin 11 Januari 2021.

Indonesia memiliki UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Pasal 33 UU JPH mengatur penetapan kehalalan produk dilakukan oleh MUI melalui pelaksanaan Sidang Fatwa Halal.

Ketentuan yang sama ditegaskan juga dalam pasal 33 UU Cipta Kerja. Dalam pasal tersebut dituliskan penetapan kehalalan produk dikeluarkan oleh MUI melalui Sidang Fatwa Halal.

"MUI sudah menetapkan kehalalan vaksin Sinovac. Saya harap masyarakat menghentikan polemik tentang halal dan haram vaksin ini," tuturnya.

Halaman:

Editor: Muhammad Nurrozikan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x