Maaf! 3 Golongan Guru Honorer Berikut Tidak Bisa Daftar PPPK 2021, Ketahui Ini

29 Desember 2020, 13:35 WIB
Ilustrasi guru honorer: Diperpanjang Tahun 2021, Klik info.gtk.kemdikbud.go.id untuk Cek BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta.*/ /ANTARA/Aloysius Jarot Nugroho

KENDALKU - Ada 3 golongan guru honorer berikut ini yang tidak bisa mengikuti seleksi Pegawai Pemerintahan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.

3 golongan guru honorer yang tidak bisa daftar seleksi Pegawai Pemerintahan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 bisa disimak dalam artikel ini.

Padahal, program PPPK ini menjadi kesempatan besar bagi guru honorer di seluruh Indonesia mendapat bantuan pemerintah.

3 golongan guru honorer yang tidak bisa daftar PPPK 2021 telah diputuskan oleh pemerintah sehingga harus menunggu keputusan lanjutan.

Baca Juga: Cara Pencairan Bantuan PIP Bagi Siswa SD, MI, Paket A Rp450 Ribu Kemdikbud

Berikut 3 Gili guru honorer yang tidak daftar PPPK 2021 yang akan dibuka pemerintah untuk par guru honorer yang telah sesuai syarat.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengungkap tidak ada pembatasan kapasitas jumlah peserta pada seleksi PPPK 2021

"Jadi tidak ada lagi prioritas, siapa yang lebih duluan. Semuanya boleh mengambil tes, yang lulus boleh menjadi PPPK," ungkap Nadiem seperti dilansir dari laman setkab.go.id

Sebanyak 1 juta kuota akan disiapkan untuk seleksi PPPK 2021. Nantinya, tes ujian akan dilaksanakan secara online.

Baca Juga: Blak-blakan, Menpan RB Tjahjo Kumolo Bongkar Gajinya Saat Jadi Anggota DPR Jauh di Atas Gaji Menteri

Termasuk yang berusia diatas 35 tahun masih berkesempatan mengikuti. Jadi, ia menegaskan, bahwa tidak ada golongan atau kelompok yang diprioritaskan untuk menjadi PPPK pada tahun 2021.

Bahkan jika gagal pada tes pertama, bisa mengulang tes kedua dan ketiga. "Jadi saya harus merubah pola pikirnya, sudah tidak ada dahulu-dahuluan lagi. Semuanya bisa mengambil, pada 2021, bahkan bukan cuma sekali. Mereka bisa mengambil totalnya tiga kali mengambil, jadi kalau gagal, bisa mencoba lagi," Kata Nadiem melanjutkan.

Artikel ini sudah tayang di Pikiran Rakyat dengan judul "3 Guru Honorer Berikut Rupanya Tidak Bisa Daftar PPPK 2021, Siapa Sajakah Itu?"

Dilansir dari laman resmi Kemendikbud, syarat bagi calon peserta PPPK 2021 sebagai berikut:

1. Guru Honorer yang terdaftar di Dapodik baik mengajar di sekolah negeri maupun swasta;
Individu yang memiliki sertifikat pendidik

Baca Juga: Tanda Istri Pembawa Keberuntungan dan Rejeki Melimpah, Ketahui Lewat Cara Sederhana Ini

2. Guru Honorer K2 yang pernah terdaftar di Dapodik ataupun Database BKN.

Namun, tidak semua guru honorer boleh mendaftar pada PPPK 2021 ini. Ada syarat yang telah ditetapkan Kemendikbud untuk seleksi tahun depan.

Lalu siapa saja guru honorer yang tak boleh daftar PPPK 2021?

1. Guru Honorer Kemenag

Guru honorer di bawah Kementerian Agama (Kemenag) tahun ini tak mendapatkan jatah formasi untuk PPPK.

Baca Juga: Kata dan Kalimat Ucapan Tahun Baru 2021 Untuk Keluarga dan Saudara, Penuh Doa dan Harapan

Namun Kemenag terus berupaya agar ada kuota untuk guru Kemenag.

Kemenag juga sudah mengirim surat ke Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) agar memfasilitasi pertemuan Kemenag dan Kemendikbud.

Baca Juga: Ingin Kasus Kematian 6 Laskar FPI Terang Benderang, Jasa Marga Serahkan CCTV

2. Guru TK dan PAUD

Rekrutmen PPPK 2021 juga belum mengakomodir guru TK dan PAUD. Namun untuk guru TK dan PAUD keputusannya masih menunggu Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga: Atta Halilintar Akhirnya Jujur Soal Hubungannya dengan Aurel Hermansyah, Batal Nikah?

3. Guru Honorer lulusan SMA sederajat

Meskipun belum ada penjelasan secara spesifik syarat teknis pendaftaran PPPK 2021. Namun dilihat dari syarat guru honorer yang terdaftar di Dapodik, hanya lulusan S1 atau D4 yang bisa mendaftar di Dapodik.***

Editor: Muhammad Nurrozikan

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler