KENDALKU – Program Banpres BPUM UMKM Rp 2,4 juta untuk tahun 2020 telah ditutup oleh KemenkopUKM.
Penyaluran Banpes BPUM UMKM telah selesai pada Desember 2020.
Realisasi Penyaluran Bantuan Presiden Produktif untuk Usaha Mikro (Banpres Produktif) telah mencapai realisasi 100 persen.
Dengan nilai anggaran Rp 28,8 triliun kepada 12 juta pelaku usaha mikro.
Baca Juga: Alhamdulillah, 6 Bantuan Sosial Ini Sah Diperpanjang Pemerintah hingga Tahun 2021
Sebelumnya pada tahun 2020, besaran Banpres BPUM UMKM sebesar Rp 2,4 juta yang langsung diterima penerima manfaat yakni para pemilik UMKM.
Hal itu disampaikan Deputi Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria, jika peyaluran Banpres BPUM UMKM selama lima bulan, terhitung Agustus hingga Desember 2020 telah selesai.
“Realisasi bantuan tersebut telah menggerakkan 12 juta pelaku usaha mikro yang mengalami kesulitan akibat Covid-19,” kata Eddy, mengutip laman kemenkop.go.id.
Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No 6 Tahun 2020, pelaku usaha mikro yang ingin mendaftar BPUM UKM adalah sebagai berikut: