Ada Helikopter Tidak Dikenal Kelilingi Ponpes Habib Rizieq di Megamendung

26 Desember 2020, 19:45 WIB
Lokasi Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariat di Gunung Mas, Megamendung, yang jadi perkara dengan PTPN VIII. /Tangkapan Layar/Google Maps

KENDALKU - Ada helikopter tidak dikenal mengelilingi Pondok Pesantren Alam dan Agrokultural Markaz Syariah milik Habib Rizieq Shihab di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Helikopter tidak dikenal itu mengelilingi area sekitar Ponpes Agrokultural milik Habib Rizieq Shihab (HRS) yang tengah menjadi polemik dengan PTPN.

Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Yanuar Aziz menyebut helikopter tersebut telah mengitari ponpes sejak Kamis 24 Desember 2020 lalu.

Baca Juga: Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Lagi, Cek Penerima BSU Subsidi Gaji di Sini

Menurutnya, pihak FPI tidak mengetahui maksud dan tujuan helikopter mengelilingi ponpes Habib Rizieq tersebut.

"Infonya demikian. Informasinya sejak Kamis. Kami gak tau maksudnya apa dan helikopter itu dari pihak mana," kata Yanuar saat dikonfirmasi, Sabtu 26 Desember 2020.

Aziz Yanuar menduga kuat, helikopter tersebut sengaja mengintai aktivitas yang ada di Ponpes Habib Rizieq guna melakukan tekanan dan intimidasi. Menurut dia, melakukan pengintaian dengan helikopter merupakan bagian dari kesewenang-wenangan.

Baca Juga: Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Lagi, Cek Penerima BSU Subsidi Gaji di Sini

"Ini merupakan dugaan bentuk teror dan intimidasi dan bentuk kesewenang-wenangan. Kita dipaksa mengosongkan lahan dengan cara diintimidasi," tutur dia.

Artikel ini sudah tayang di Seputar Tangsel dengan judul "Diminta Kosongkan Lahan, Helikopter Mengitari Area Ponpes Agrokultural Megamendung"

Sebelumnya, lahan ponpes seluas 31,91 hektare tersebut  juga tersandung masalah karena statusnya masih milik PTPN VIII.

Bermula dari surat bernomor SB/I.1/6131/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020 yang dilayangkan PTPN VIII (Persero). Surat berperihal somasi pertama dan terakhir ditujukan kepada Pimpinan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah.

Baca Juga: Ini Pengganti Mensos Risma Mundur, Mendagri Tunjuk Nama Berikut

Di dalam surat somasi itu terdapat permasalahan penguasaan fisik tanah hak guna usaha (HGU) PTPN VIII Kebun Gunung Mas seluas kurang lebih 31,91 ha di Megamendung oleh Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah sejak 2013.

PTPN VIII memperingatkan agar Pimpinan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah menyerahkan tanah tersebut atau dikosongkan paling lambat tujuh hari terhitung sejak surat diterima.***

(Fandi Permana/Seputar Tangsel)

Editor: Muhammad Nurrozikan

Sumber: Seputar Tangsel

Tags

Terkini

Terpopuler