Panduan Cetak Surat Kelengkapan Pencairan BSU Guru Madrasah Non PNS Rp 1,8 Juta Kemenag

- 26 Desember 2020, 16:00 WIB
Cetak Sejumlah Surat Kelengkapan Syarat Pencairan dengan Login PTK Simpatika.kemenag.go.id
Cetak Sejumlah Surat Kelengkapan Syarat Pencairan dengan Login PTK Simpatika.kemenag.go.id /Kemenag.go.id/

KENDALKU – Para guru madrasah non PNS yang sudah terdata pada laman simpatika.kemenag.go.id segera untuk cek data penerima.

Hal ini sebagai langkah dalam pencairan dana bantuan subsidi upah BSU Kemenag Rp 1,8 juta.

Ada beberapa persyaratan untuk mencairkan dana bantuan BSU Kemenag tersebut.

Kemenag memberikan bantuan subsidi upah (BSU) untuk guru dan tenaga kependidikan (GTK) madrasah sebesar Rp1,8 juta.

Baca Juga: Calon Kapolri Mengerucut Satu Nama Terkuat, Ketahui Profilnya di Sini

Total ada 543.928 GTK non PNS pada raudatul afdhal/madrasah yang akan menerima sebesar Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan.

Para guru madrasah bisa mengecek sendiri daftar penerima dan cara pencairan BSU melalui tautan (link) simpatika.kemenag.go.id.

Melalui tautan tersebut para guru bisa mengakses rekening masing-masing. Selain itu mereka dapat mengetahui syarat apa saja yang belum dipenuhi untuk mendapatkan BSU tersebut.

Cara mengecek BSU guru madrasah non-PNS di laman simpatika.kemenag.go.id adalah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: SIMPATIKA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x