KENDALKU – Tri Rismaharini (Risma) dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu, 23 Desember 2020 di Istana Negara.
Di ketahui jika pengangkatan Mensos Risma menyalahi dua undang-undang. Sehingga Mensos Risma didesak untuk mundur.
Pelanggaran terhadap UU adalah masalah serius dalam ketatanegaraan, apalagi memnyangkut jabatan strategis kebijakan sekelas menteri.
Desakan Tri Rismaharini mundur ini diusulkan oleh Rektor Universitas Ibnu Chaldun Jakarta, Musni Umar, dia bongkar sosok Mensos Risma yang melanggar UU.
Baca Juga: Mantan Ketua BIN Beri Peringatan Keras, Ada 2 Organisasi Dokter Menyesatkan Soal Covid-19
Dari kanal YouTube Musni Umar, Rektor Universitas Ibnu Chaldun Jakarta itu menilai pengangkatan Mensos Risma janggal karena menyalahi UU.
Padahal UU adalah kedudukan paling tinggi di negara hukum dan tidak boleh ada yang melanggar.
Karenanya, agar tidak berlarut-larut dan menjadi polemik, maka Tri Rismaharini diminta mundur.
“Sekarang ini baru dilantik dan sudah melanggar undang-undang,” kata Musni Umar.