Modus Penipuan Lewat Email Bisnis Dibongkar Polisi, Rugikan Korban Rp 276 Miliar

16 Desember 2020, 21:27 WIB
Breskrim Polri bongkar modus penipuan internasional berkedok business email compromise (BEC). /Dok / Polda Jateng

KENDALKU - Modus penipuan business email compromise (BEC) atau email bisnis yang merugikan korban Rp 276 miliar berhasil dibongkar oleh polisi.

Dua tersangka inisial UDEZE alias Emeka dan Hafiz ditangkap Bareskrim Polri. Mereka berperan membuat dokumen fiktif dan berpura-pura menjadi direktur sebuah perusahaan fiktif.

Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan dua tersangka menjalankan aksi dengan cara mengirim email palsu memberi informasi perubahan nomor rekening untuk pembayaran Rapid tes yang telah dipesan oleh korban.

Baca Juga: Keuangan Negara Sehat, Jokowi Nyatakan Gratis Vaksinasi Covid-19 pada Masyarakat

Sigit mengatakan, akibat penipuan tersebut, korban yang merupakan warga negara (WN) Belanda mengalami kerugian Rp 52 Miliar lebih.

"Modus operandi dilakukan dengan cara mereka mengirim email terkait dengan perubahan nomor rekening, terkait dengan rencana pembayaran untuk memesan Rapid tes covid yang telah dipesan oleh WN belanda. Sehingga kemudian korban mentransfer dana ke rekening atas nama CP Bio sensor dimana ini perusahaan fiktif sejumlah USD 3.597.875 atau senilai Rp 52,3 miliar," kata Sigit Rabu 16 Desember 2020.

Sigit menyampaikan, terkait penipuan Internasional Modus Email Bisnis ini, Bareskrim Polri sudah menangani 5 kasus lintas negara. Tiga kasus diantaranya terkait COVID-19 sedangkan dua kasus terkait transfer dana dan investasi.

Baca Juga: Komisi III DPR Kritik Pernyataan Ridwan Kamil Salahkan Mahfud MD Soal Kerumunan

"Terkait dengan kejahatan ini Bareskrim telah menangani 5 kasus melibatkan lintas negara. 3 kasus terkait dengan COVID-19 dan 2 kasus terkait transfer dana dan investasi," ujarnya.

"Terkait dengan COVID itu, negara Itali, Belanda dan Jerman. Sedangkan terkait dana dan investasi, Argentina dan Yunani," lanjutnya

Lebih lanjut Sigit mengatakan, total kerugian yang dilakukan oleh dua tersangka mencapai Rp 276 Miliar. Sementara Rp 141 Miliar telah berhasil disita Bareskrim Polri.

Baca Juga: Semarang Punya Wisata Adrenalin Jembatan Kaca Panjang 64 Meter Tinggi 15 meter

"Sehingga total kerugian yang ditimbulkan adalah kurang lebih dari rangkaian kegiatan mereka, sebesar Rp 276 miliar dan saat ini kita sita Rp 141 miliar," imbuhnya.***

Editor: Muhammad Nurrozikan

Sumber: Polda Jateng

Tags

Terkini

Terpopuler