Jelang 5 Hari Pilkada 18.629 Warga Jateng Belum Terima e-KTP, Akankah Tito Tegur Ganjar

4 Desember 2020, 14:25 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. /dok Kemendagri

KENDALKU - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tak segan akan memberikan sanksi kepada kepala dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) jika tak maksimal dalam perekaman e-KTP.

Alasannya, Mendagri mematok target partisipasi pemilih sebesar 77,5 persen pada Pilkada serentak 2020.

Salah satu kesuksesan yakni diukur pada kinerja Desk Pilkada Kementerian Dalam Negeri untuk memonitor atau supervisi proses perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dan Surat Keterangan Pencatatan Sipil (Suket) setiap hari.

Di ketahui jika ada sebanyak 18.629 calon pemilih di Jawa Tengah hingga H-5 Pilkada Serentak 2020 belum mendapatkan KTP Elektronik.

Baca Juga: Cara Mudah Menang Give Away Telkomsel Rp5 Juta, Syaratnya Mudah Ikuti Ketentuan Berikut

Untuk itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memerintahkan pada Kabupaten Kota untuk memprioritaskanwarga belum mendapatkan e-KTP tersebut.

"Yang krusial hari ini adalah calon pemilih atau warga ada yang belum mendapatkan ktp elektronik, dan inilah tadi langsung kita perintahkan seluruh kabupaten kota agar memprioritaskan mereka-mereka yang belum mendapatkan KTP Elektronik, cetak segera, tunggoni (tunggui)," ucap Ganja, Jumat 4 November 2020.

Laporan tersebut diterima Ganjar dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng, Yulianto Sudrajat. Menurut ganjar, ada total sebanyak 18.629 calon pemilih atau warga yang belum mendapat e-KTP dan tersebar di 21 Kota Kabupaten. Dua terbanyak yakni Klaten sebanyak 10.777 dan Kota Semarang sebanyak 2.793.

Kemudian Purbalingga 324, Kebumen 704, Purworejo 44, Wonosobo 172, Boyolali 74, Sukoharjo 48, Wonogiri 739, Sragen 391, Grobogan 158, Blora 56, Rembang 190, Demak 90, Kab Pekalongan 199, Kabupaten Semarang 229, Kendal 263, Pemalang 279, Kota Magelang 390, Kota Surakarta 169, dan Kota Pekalongan 540.

Baca Juga: Hamdan Zoelva Ingatkan Laskar FPI Hati-hati Ancaman Satu Tahun Penjara karena Halangi Penyidik

"Maka tadi langsung saya perintahkan semuanya untuk cek langsung dan lapor ke Gubernur tiap hari, perkembangannya di cetak berapa," ujarnya.

Dari data kekurangan tersebut, sepertinya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bersiap kembali menegur Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, dan tidak menutup kemungkinan memberi sanksi pada kepala dinas dukcapil daerah.

Pasalnya, Mendagri telah menetapkan hadiah bagi setiap daerah yang baik dalam hal perekaman e-KTP nya dan juga sanksi (punishment) apabila penilaian mereka kurang baik.

Menurut Tito, ia bisa memberi sanksi kepada kepala dinas dukcapil tersebut karena jabatan mereka bersifat semi-vertikal.

Baca Juga: Target Partisipasi Pilkada 77,5 persen, Mendagri Ancam Sanksi Disdukcapil Daerah Tak Maksimal Rekam

Meski jabatan kepala dinas dipilih dan diajukan oleh kepala daerah serta di bawah struktur komando Kepala Daerah. Tapi mereka diangkat, berdasarkan surat yang ditandatangani oleh Mendagri.

"Tidak segan-segan, kami akan berikan punishment. Sehingga kami sudah menyampaikan kepada seluruh kepala dinas dukcapil bekerja maksimal untuk mengakomodir sebanyak-banyaknya. Nah, kami sudah memiliki datanya, daerah-daerah mana saja yang belum maksimal," kata Mendagri, Kamis 26 November 2020, lalu. ***

Editor: Ambar Adi Winarso

Tags

Terkini

Terpopuler