KPK Periksa Sekda dan Pejabat Cimahi Terkait Suap RSU Kasih Bunda

4 Desember 2020, 13:19 WIB
Wali Kota CImahi, Ajay M Priatna resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. /Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga/

KENDALKU – Perkembangan kasus suap Walikota Cimahi Ajay M Priatna terus dalam penyidikan KPK. Terbaru, Sekda Kota Cimahi dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.

KPK memanggil Sekda Cimahi, Dikdik S Nugrahawan, pada Jumat 4 Desember 2020 kapasitasnya memberikan keterangan saksi.

Meski RSU Kasih Bunda adalah proyesk swasta, namun keterangan Sekda Cimahi dibutuhkan karena menyangkut nama Walikota Cimahi secara jabatan struktural pemerintahan.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan, pemanggilan dilanjutkan pemeriksaan langsung pada Sekda Cimahi Dikdik S Nugrahawan.

Baca Juga: 22 Siswa SMK Negeri Jateng Isolasi Covid, DPRD Minta Pembelajaran Tatap Muka Ditunda

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Ajay M Priatna Walikota Cimahi," kata Ali Fikri, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat 4 Desember 2020.

KPK juga memeriksa pejabat lainnya sebagai saksi mulai dari kepasa dinas sampai pejabat RSU Kasih Bunda Cimahi.

Diantaranya ada memanggil sembilan saksi lain untuk tersangka Ajay M Priatna, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Cimahi, Meity Mustika, Kepala Satpol PP Cimahi, Totong Solehudin.

Dari pihak RSU Kasih Bunda, KPK memanggil Komisaris RSU Kasih Bunda Cimahi, Susanto Ongko Wijoyo, karyawan RSU Kasih Bunda Cimahi, Senny Meika.

Baca Juga: Sule Minta Teddy Kerja dan Tak Tuduh Macam-macam Anaknya

Ada juga saksi pihak lain yang dipanggil diantaranya Dirut PT Dania Pratama Intl, Akhmad Saikhu, Presiden Direktur PT Bank Bisnis International, Laniwati Tjandra, serta tiga saksi dari unsur swasta masing-masing Yusuf Asyid, Bilal Insan Muhammad, dan Edward Hermanto.

Di ketahui saat ini KPK telah menetapkan Walikota Cimahi Ajay M Priatna dan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan (HY) sebagai tersangka, pada Sabtu 28 November 2020.

Ajay diduga telah menerima Rp 1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 miliar terkait perizinan RSU Kasih Bunda Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020.

Pemberian kepada Ajay M Priatna dilakukan sebanyak lima kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekitar Rp 1,661 miliar dari kesepakatan Rp 3,2 miliar.

Baca Juga: Tidak Lebih dari 50 Persen Sekolah Siap Lakukan Belajar Tatap Muka

Pemberian telah dilakukan sejak 6 Mei 2020, sedangkan pemberian terakhir pada 27 November 2020 sebesar Rp 425 juta. ***

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler