Bambang Soesatyo Minta Pemerintah Respons Tindakan Makar Benny Wenda

3 Desember 2020, 19:00 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo./ /

KENDALKU - Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo meminta pemerintah merespons dengan menindak tegas Benny Wenda dan pengikutnya.

Hal itu dikarenakan Benny Wenda telah melakukan deklarasi kemerdekaan Papua Barat pada 1 Desember 2020 lalu.

Bambang Soesatyo mengatakan, Benny Wenda dengan sangat jelas telah melakukan tindakan makar.

Deklarasi yang dilakukan Benny Wenda dinilai merupakan tindakan agitasi dan propaganda yang tak lain bertujuan memecah-belah bangsa Indonesia.

Baca Juga: Selain Kendala Medan Berat Poso, Ali Kalora Punya M-16 dan Jago Rakit Bom

Pemerintah dipersilakan menggunakan alat negara dan seluruh kekuatan yang dimiliki untuk mengamankan kedaulatan Indonesia.

Bambang Soesatyo juga meminta Kementerian Luar Negeri Indonesia harus segera memanggil duta besar Inggris untuk Indonesia.

Hal itu dikarenakan Benny Wenda bukan berkewarganegara Indonesia dan hanya memiliki izin tinggal di Inggris.

Baca Juga: 7 Anggota Mujahidin Indonesia Timur Sudah Ditembak Mati

"Benny Wenda tak lagi berstatus warga negara Indonesia. Ia tidak memiliki kewarganegaraan. Ia hanya memiliki izin tinggal dari pemerintah Inggris," kata dia.

Lebih lanjut, Bambang Soesatyo menjelaskan UUD 1945 sebagai hukum dasar/konstitusi negara menegaskan, negara Indonesia berbentuk Negara Kesatuan.

Hal itu, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (1), pasal 18 ayat (1), pasal 18b ayat (2), pasal 25a, dan pasal 37 ayat (5) UUD 1945. Segala bentuk pernyataan yang merongrong dan menegasikan kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah pengingkaran terhadap amanat konstitusi.

Baca Juga: Pulang Dari Yogyakarta 33 Guru MAN 22 Jakarta Positif Covid-19

Menurut pasal 106 KUHP, lanjut dia, makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah negara, diancam dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara sementara selama lamanya dua puluh tahun.

"Pasal 87 KUHP menegaskan, dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan apabila niat untuk itu telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan," ucap dia.

Editor: Ade Lukmono

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler