Gakkumdu Temukan 3.800 Pelangaran, Lima Provinsi Ini Paling Tinggi Pelanggaran Pilkada

- 3 Desember 2020, 17:59 WIB
rapat kerja nasional di kantor Bawaslu dalam rangka persiapan akhir pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020
rapat kerja nasional di kantor Bawaslu dalam rangka persiapan akhir pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020 /

KENDALKU – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sejak bergulirnya tahapan Pilkada, data per 30 November 2020, telah menemukan sebanyak 3.800 dugaan pelanggaran tindak pidana selama kampanye Pilkada di seluruh Indonesia.

Sentra Gakkumdu terdiri dari gabungan unsur Polri, Bawaslu, dan Kejaksaan.

Temuan tersebut telah dilaporkan kepada Mabes Polri dan telah dilakukan tindakan tingkat proses penyidikan pada 122 kasus tindak pidana Pilkada.

Kasus yang paling ada di lima provinsi dengan pelanggran pada Pasal 188 dan 171, yaitu perbuatan menguntungkan dan merugikan pasangan calon.

Baca Juga: Selain Kendala Medan Berat Poso, Ali Kalora Punya M-16 dan Jago Rakit Bom

"Untuk 5 provinsi tertinggi, yang sudah penyidikan Sulsel, Maluku Utara, Papua dan Bengkulu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, dalam rakernas di kantor Bawaslu, Kamis 3 Desember 2020.

Selain itu, ada beberapa poin penting pembahasan yang menjadi fokus Gakkumdu.

"Seperti yang disampaikan tadi oleh ketua Bawaslu yakni pada tahapan pemungutan suara antisipasi hoaks, ujaran kebencian dan mengoptimalkan kerja Sentra Gakkumdu dalam sisa tahapan kampanye dan pemungutan suara," kata Argo.

Sementara itu, kata Argo, Kabareskrim Polri menyampaikan bahwa Polri akan melakukan antisipasi adanya tindak pidana saat tahapan masa tenang hingga penghitungan suara.

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah