KENDALKU - Untuk mengantisipasi kecurangan Pilkada, terutama pada masa tengang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan melakukan patroli pengawasan anti politik uang.
Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, potensi pelanggaran yang besar kemungkinan terjadi dalam masa tenang Pilkada adalah maraknya politik uang (money politics) yang dilakukan oknum peserta pemilihan.
Menurutnya, pelanggaran ini merujuk pada pengalaman penyelenggaran Pemilu atau Pilkada di tahun-tahun sebelumnya.
"Sebagai upaya pencegahan, kami melakukan upaya yang kami namakan patroli pengawasan anti politik uang," terang Abhan dalam rapat koordinasi Sentra Gakkumdu yang disiarkan melalui siaran YouTube Bawaslu RI, Kamis 3 Desember 2020.
Baca Juga: Deklarasi Kemerdekaan Benny Wenda Hanya Bentuk Provokasi dan Propaganda, Papua Masih Kondusif
Dia berharap peran serta aparat penegak hukum dalam hal ini Polri untuk ikut bersama mengawasinya. Karena Bawaslu tidak mungkin melakukan pengawasan ini sendiri.
"Tentu ini bisa bersama-sama dengan jajaran kepolisian agar bisa menekan, agar tidak terjadi politik uang, dan tentu pelanggaran-pelanggaran lainnya di masa tenang," sambungnya.
Masa tenang, di mana tidak ada aktivitas apapun akan menjadi tantangan tersendiri.
Baca Juga: Indonesia Buka Layanan Calling Visa Israel, Fadli Zon Sebut Penyelundupan dan Pengkhianatan UUD45