Deklarasi Jadi Presiden Sementara Papua Barat, DPR Minta TNI-Polri Tindak Tegas Benny Wenda

3 Desember 2020, 12:45 WIB
BENNY Wenda Deklarasikan Kemerdekaan Papua Barat. //Twitter @BennyWenda/

KENDALKU - Wakil Ketua DPR RI bidang Koordinator Politik dan Keamanan, Azis Syamsuddin meminta TNI-Polri untuk menindak tegas kelompok separatis Gerakan Persatuan Pembebasan Papua Barat atau The United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) yang dipimpin Benny Wenda.

Diketahui, pada 1 Desember 2020 lalu Benny Wenda telah mendeklarasikan kemerdekaan Papua Barat.

Benny Wenda juga menyatakan diri sebagai Presiden sementara dalam pemerintahan sementara Papua Barat tersebut dan tidak akan tunduk pada Indonesia.

Menurut Azis Syamsuddin apa yang dilakukan Benny Wenda tersebut dapat dikategorikan tindakan makar.

Baca Juga: Dua Personel UP10TION Terkonfirmasi Positif Covid-19

“Deklarasi dan juga hasutan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai makar, dan termasuk dalam pemenuhan unsur-unsur dalam pasal 106 jo 160 KUHPidana," ujarnya menambahkan.

Azis menegaskan, Papua dan Papua Barat merupakan bagian dari Hindia-Belanda yang juga turut dimerdekakan pada 17 Agustus 1945 silam.

"Sesuai dengan asas uti possidentis juris. Papua adalah bagian dari NKRI," tuturnya menegaskan.

Baca Juga: Soal Calling Visa Israel, Gus Yaqut Yakin Indonesia Tidak Buka Hubungan Diplomatik

Baca Juga: Deklarasi Kemerdekaan Benny Wenda Hanya Bentuk Provokasi dan Propaganda, Papua Masih Kondusif

Lebih Jauh, Azis berharap ada peran aktif dari pemerintah daerah dan juga TNI-Polri untuk menjaga situasi di Papua agar semakin lebih kondusif. ***

Editor: Ade Lukmono

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler