Kemnaker Mitigasi Covid-19 di Sektor Ketenagakerjaan Dari Relaksasi sampai Subsidi

25 November 2020, 21:16 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah //instagram.com//kemnaker

KENDALKU - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan pihaknya telah mengeluarkan enam langkah kebijakan di sektor ketenagakerjaan untuk mitigasi resiko pandemi Covid-19.

Kebijakan pertama yakni pemberian relaksasi iuran jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai PP Nomor 49 Tahun 2020 terkait keringanan pembayaran iuran Jamsostek selama pandemi Covid-19.

Pemberian stimulus bagi pelaku usaha ini untuk mencegah meluasnya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Selain itu, pemerintah juga telah menyiapkan program keringanan bagi pekerja sektor formal antara lain berupa insentif pajak, rencana relaksasi pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, pembayaran pinjaman atau kredit dan berbagai skema program lainnya.

Baca Juga: BTS Bersaing Dengan Justin Bieber dan Lady Gaga Nominaai Grammy Award

"Adanya relaksasi tersebut diharapkan dapat mengurangi tekanan yang dialami perusahaan sehingga tidak sampai melakukan PHK sehingga berakibat pada semakin meningkatnya pengangguran, " kata Menaker Ida Fauziyah, di Jakarta, Rabu 25 November 2020.

Menaker Ida menyebut, berbagai program Kemnaker terkait mitigasi pandemi dilaksanakan dengan menyesuaikan protokol kesehatan dan pemberian insentif jaring pengaman sosial.

Misalnya program kewirausahaan diarahkan untuk mendukung program ketahanan pangan dan memperkuat industri supply chain nasional.

"Kami berusaha untuk menciptakan wirausaha-wirausaha baru yang produktif dan berkelanjutan sehingga dapat membahu penyerapan tenaga kerja," katanya.

Baca Juga: 13 Negara Muslim Diberhentikan Layanan Visa Masuk UEA

Program mitigasi Kemnaker lainnya di masa pandemi yakni menyalurkan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki gaji di bawah Rp5 juta.

"BSU ini bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam rangka penanganan dampak Covid-19," kata Menaker Ida.

Menaker Ida menegaskan, anggaran BSU yang disiapkan yakni senilai Rp29,7 triliun dengan target 12,4 juta pekerja. "BSU diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan. BSU diberikan setiap 2 bulan sekali sebesar Rp1,2 juta, " katanya.

Syarat penerima BSU yakni WNI yang dibuktikan dengan NIK, terdaftar aktif sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS, pekerja/buruh penerima gaji dibawah Rp5juta sesuai yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan, dan memiliki rekening bank yang aktif serta kepersertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan hingga bulan Juni 2020.

Baca Juga: Jateng Terima TKDD APBN, Ganjar Siap Tancap Gas Pemulihan Ekonomi

Program mitigasi lainnya yakni Kartu Prakerja. Pendataan dan advokasi peserta Kartu Prakerja bagi pekerja terdampak Covid-19 melalui Disnaker provinsi dan asosiasi dunia usaha. Program lainnya yakni optimalisasi penggunaan Sisnaker. ***

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler