FPI sendiri, menegaskan tak akan memperpanjang SKT karena selama ini FPI tidak menerima bantuan dari Negara. Esensi status terdaftar hanyalah soal administrasi, termasuk prasyarat untuk mendapatkan layanan dan bantuan Negara.
Tanpa SKT, FPI tetap sah, tetap legal konstitusional berdasarkan ketentuan 10 UU Ormas UU Nomor 17 Tahun 2013), dimana pasal ini ketentuannya tidak diubah oleh Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang kemudian ditetapkan menjadi UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas.
Tanpa SKT, FPI tetap sah, tetap legal konstitusional dapat dapat menjalankan keseluruhan hak konstitusional untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat sebagaimana dijamin pasal 28e ayat (3) UUD 45. Hal mana dikuatkan oleh tafsir dalam pertimbangan putusan MK Nomor: 82 PUU-IX/2013.
Baca Juga: Mendikbud Nadiem Makarim Ajukan Syarat Wajib untuk Membuka Sekolah Tatap Muka
Baca Juga: Puluhan Orang Dinyatakan Positif Covid-19 Usai Kerumunan Massa FPI
FPI juga tetap memiliki hak konstitusional untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat sebagaimana dijamin pasal 28e ayat (3) UUD 45. ***