FPI Bukan Ormas Terdaftar di Kemendagri, Mana Bisa Dibubarkan?

- 22 November 2020, 12:15 WIB
Ribuan jamaah menyambut kedatangan Imam Besar Habib Rizieq Shihab di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat 13 November 2020. Kedatangan Imam Besar Habib Rizieq Shihab ke Pondok Pesantren (Ponpes) Alam Agrokultural Markaz Syariah DPP FPI, Megamendung, Kabupaten Bogor untuk melaksanakan salat Jumat berjamaah sekaligus peletakan batu pertama pembangunan masjid di Ponpes tersebut. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/foc.
Ribuan jamaah menyambut kedatangan Imam Besar Habib Rizieq Shihab di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat 13 November 2020. Kedatangan Imam Besar Habib Rizieq Shihab ke Pondok Pesantren (Ponpes) Alam Agrokultural Markaz Syariah DPP FPI, Megamendung, Kabupaten Bogor untuk melaksanakan salat Jumat berjamaah sekaligus peletakan batu pertama pembangunan masjid di Ponpes tersebut. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/foc. /*ARIF FIRMANSYAH/ARIF FIRMANSYAH

FPI sendiri, menegaskan tak akan memperpanjang SKT karena selama ini FPI tidak menerima bantuan dari Negara. Esensi status terdaftar hanyalah soal administrasi, termasuk prasyarat untuk mendapatkan layanan dan bantuan Negara.

Tanpa SKT, FPI tetap sah, tetap legal konstitusional berdasarkan ketentuan 10 UU Ormas UU Nomor 17 Tahun 2013), dimana pasal ini ketentuannya tidak diubah oleh Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang kemudian ditetapkan menjadi UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas.

Tanpa SKT, FPI tetap sah, tetap legal konstitusional dapat dapat menjalankan keseluruhan hak konstitusional untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat sebagaimana dijamin pasal 28e ayat (3) UUD 45. Hal mana dikuatkan oleh tafsir dalam pertimbangan putusan MK Nomor: 82 PUU-IX/2013.

Baca Juga: Mendikbud Nadiem Makarim Ajukan Syarat Wajib untuk Membuka Sekolah Tatap Muka

Baca Juga: Puluhan Orang Dinyatakan Positif Covid-19 Usai Kerumunan Massa FPI

FPI juga tetap memiliki hak konstitusional untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat sebagaimana dijamin pasal 28e ayat (3) UUD 45. ***

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: FPI Online


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah