FPI Bukan Ormas Terdaftar di Kemendagri, Mana Bisa Dibubarkan?

- 22 November 2020, 12:15 WIB
Ribuan jamaah menyambut kedatangan Imam Besar Habib Rizieq Shihab di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat 13 November 2020. Kedatangan Imam Besar Habib Rizieq Shihab ke Pondok Pesantren (Ponpes) Alam Agrokultural Markaz Syariah DPP FPI, Megamendung, Kabupaten Bogor untuk melaksanakan salat Jumat berjamaah sekaligus peletakan batu pertama pembangunan masjid di Ponpes tersebut. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/foc.
Ribuan jamaah menyambut kedatangan Imam Besar Habib Rizieq Shihab di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat 13 November 2020. Kedatangan Imam Besar Habib Rizieq Shihab ke Pondok Pesantren (Ponpes) Alam Agrokultural Markaz Syariah DPP FPI, Megamendung, Kabupaten Bogor untuk melaksanakan salat Jumat berjamaah sekaligus peletakan batu pertama pembangunan masjid di Ponpes tersebut. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/foc. /*ARIF FIRMANSYAH/ARIF FIRMANSYAH

KENDALKU - Wacana pembubaran Front Pembela Islam (FPI) yang kembali mengemuka di publik belakangan ini ramai di perbincangkan. Terlebih lagi, pernyataan tersebut keluar dari Pangdam Jaya tersebut dinilai tidak relevan.

Pasalnya, SKT FPI sebagai ormas di Kementerian Dalam Negeri telah habis masa berlakunya sejak Juni 2019.

Sehingga, saat ini FPI masuk kategori Ormas Tak Berbadan Hukum juga tidak Terdaftar di Kemendagri.

Dalam laman resmi FPI dijelaskan, berdasarkan ketentuan pasal 10 UU Ormas (UU Nomor 17 Tahun 2013), Ormas dapat berbadan hukum juga boleh tak berbadan hukum. Ormas tak berbadan hukum boleh terdaftar dan boleh tidak terdaftar.

Baca Juga: BMKG Peringatkan Masyarakat Wapada Cuaca Ektrem Sepekan ke Depan di Wilayah Ini

Berdasarkan pertimbangan putusan MK Nomor: 82 PUU-IX/2013, terhadap tafsir pasal 10 mengenai Ormas tidak terdaftar, MK menegaskan bahwa:

"Suatu Ormas dapat mendaftarkan diri di setiap tingkat instansi pemerintah yang berwenang untuk itu. Sebaliknya berdasarkan prinsip kebebasan berkumpul dan berserikat, suatu Ormas yang tidak mendaftarkan diri pada instansi pemerintah yang berwenang tidak mendapat pelayanan dari pemerintah (negara), tetapi ‘negara tidak dapat menetapkan Ormas tersebut sebagai Ormas terlarang,’ atau negara juga ‘tidak dapat melarang kegiatan Ormas tersebut sepanjang tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban umum, atau melakukan pelanggaran hukum’," tulis FPI dalam laman resminya.

Dengan status tidak terdaftar dan tidak berbadan hukum, FPI tetap legal konstitusional dan anggotanya memiliki hak konstitusional untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat sebagaimana dijamin pasal 28e ayat (3) UUD 45.

Baca Juga: Satpol PP DKI Jakarta Juga Rutin Tertibkan Spanduk dan Baliho yang Melanggar Perda

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: FPI Online


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x