Satpol PP DKI Jakarta Juga Rutin Tertibkan Spanduk dan Baliho yang Melanggar Perda

- 22 November 2020, 06:15 WIB
Satpol PP Kota Semarang copot baliho Habib Rizieq Shihab
Satpol PP Kota Semarang copot baliho Habib Rizieq Shihab /Dok/ Satpol PP Semarang

KENDALKU - Beberapa hari belakangan, aksi bersih-bersih spanduk bergambar Habib Rizieq marak dilakukan oleh TNI.

Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengatakan bahwa baliho tersebut tidak berizin dan petugas Satpol PP kewalahan mengatasinya, sehingga pihaknya ikut turun tangan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menerangkan Satpol PP DKI Jakarta secara rutin menertibkan spanduk, baliho, maupun bendera termasuk atribut partai bila tidak sesuai peruntukkannya.

Menurutnya, hal itu sudah menjadi tugas Satpol PP untuk menegakkan Perda.

Baca Juga: Tak Izin dan Berkerumun Massa Aksi Tolak Habib Rizieq di Solo Dibubarkan Polisi

“Hal itu sudah kewajiban satpol PP menjaga ketenteraman kenyamanan dan ketertiban. Jadi Jakarta ini harus dijaga indah. Jangankan baliho, bendara atau spanduk. Reklame saja yang besar yang kuat, kalau ditemukan tidak sesuai dengan peruntukannya pasti diturunkan,” ujar Ariza di Balai Kota Jakarta.

Ariza menegaskan, setiap baliho hingga papan reklame sudah ada aturannya untuk dipasang di lokasi mana saja di Jakarta.

“Itu sudah diatur jalur-jalur di mana diperbolehkan dan mana yang tidak diperbolehkan,” lanjutnya.

Baca Juga: Polisi Mulai Sita Aset Kacab Maybank Nilainya Tak Sebanding Raib Tabungan Rp 22 Miliar

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah