Penegakan Protokol Kesehatan Masuk Bagian dari Sumpah Jabatan Kepala Daerah

- 22 November 2020, 11:15 WIB
Mendagri, Tito Karnavian, menyatakan bahwa kepala daerah, termasuk Gubernur bisa dicopot jika langgar protokol kesehatan pada 18 NOvember 2020.
Mendagri, Tito Karnavian, menyatakan bahwa kepala daerah, termasuk Gubernur bisa dicopot jika langgar protokol kesehatan pada 18 NOvember 2020. /Instagram/@titokarnavian

KENDALKU - Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 sempat ramai diperbincangkan karena adanya sanksi pemberhentian di dalamnya.

Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, instruksi tersebut sebagai penegasan kewajiban kepala daerah (KDH) untuk melaksanakan seluruh peraturan perundang-undangan termasuk peraturan yang berkaitan dengan penegakan, pengedalian dan penyebaran Covid-19 sebagai bagian dari sumpah jabatan KDH.

Hal itu didukung oleh Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi. Menurutnya, bahwa materi muatan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tersebut merupakan suatu bentuk early warning system bagi KDH, Jakarta Sabtu 21 November2020.

Oleh sebab itu, para bupati, walikota, gubernur di seluruh Indonesia diharapkan untuk memperhatikan UU Pemerintahan Daerah (Pemda) lainnya yang dapat berujung pada sanksi pemberhentian jabatan manakala tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan termasuk peraturan terkait Prokes.

Baca Juga: Satpol PP DKI Jakarta Juga Rutin Tertibkan Spanduk dan Baliho yang Melanggar Perda

Dengan demikian, Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 wajib menjadi pedoman mutlak bagi seluruh KDH untuk tunduk pada sumpah jabatan dan melaksanakan segala peraturan perundang - undangan termasuk peraturan terkait Prokes demi mengutamakan keselamatan rakyat.

"Mengutamakan keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi," ujarnya.

Dia menambahkan, penerbitan Instruksi Mendagri tersebut merupakan amanah konstitusi yang diberikan tugas dan fungsi kepada Menteri Dalam Negeri di bidang urusan pemerintahan daerah, sehingga leading sektor pemerintah pusat dapat berfungsi sebagaimana semestinya.

Baca Juga: Mendikbud Nadiem Makarim Ajukan Syarat Wajib untuk Membuka Sekolah Tatap Muka

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: Kemendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah