Kemendagri Tepis Isu Tak Perpanjang Status FPI sebagai Ormas Karena Ideologi

- 22 November 2020, 14:45 WIB
Bukan Lagi Berstatus Ormas, FPI Tidak Boleh Lakukan Kegiatan Apapun
Bukan Lagi Berstatus Ormas, FPI Tidak Boleh Lakukan Kegiatan Apapun /tangkapan layar/front TV/

KENDALKU – Banyak kabar berhembus bahwa Front Pembela Islam (FPI) tidak diperpanjang status Organisasi Masyarakat (Ormas)-nya oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dikarenakan ideologinya.

Hal itu dibantah Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benny Irwan. Dia menegaskan, FPI sendiri yang tidak bisa memenuhi syarat dengan melengkapi AD/ART.

Dengan demikian, saat ini FPI bukan merupakan Ormas yang terdaftar di Kemendagri.

Selain itu, lanjut Benny, pihak FPI sendiri mengamini telah menunda perpanjangan lantaran belum bisa menyerahkan dokumen AD/ART.

Baca Juga: Gelar Operasi Mantap Praja dan Aman Nusa Kapolda Jateng Instruksikan Tutup Ruang Gerak Intoleran

“Karena itu belum ada. Dan biasanya menyusun AD/ART itu saat Munas. Jadi karena FPI tidak bisa memenuhi persyaratan itu mereka mengatakan sementara kami tidak memperpanjang dulu karena nggak mungkin memenuhi itu karena kami belum Munas,” tutur Benny, Sabtu 21 November 2020.

Lebih jauh Benny mengatakan, ketika mengajukan perpanjangan masa surat keterangan terdaftar (SKT), FPI merupakan ormas yang tidak berbadan hukum. Status hukum satu ormas, menurut Benny, dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Sementara, fungsi SKT di Kemendagri adalah syarat agar satu ormas tercatat di Kemendagri meski tidak berbadan hukum. Benny menambahkan masa berlaku SKT selama lima tahun.

Baca Juga: Pujian Pidato Megawati Nyatakan China Bukan Negara Imperialis

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah