Pangkas Regulasi Bertele-tele, Mahfud MD Sebut UU Cipta Kerja Dapat Hilangkan Pungli

- 20 November 2020, 14:15 WIB
Mahfud MD mendapat permintaan untuk membantu Madura menjadi Provinsi.
Mahfud MD mendapat permintaan untuk membantu Madura menjadi Provinsi. /Laman Resmi Kemenko Polhukam

KENDALKU - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pungli adalah bentuk dari kebobrokan demokrasi. Masyarakat yang ingin pelayanan harus pakai uang, kalau tidak maka akan lama prosesnya, tapi kalau dikasih uang lewat bawah meja langsung jadi.

“Yang lebih gila lagi kalau orang punya urusan, sudah bayar, kemudian ketahuan dan ditangkap tapi yang bayar yang kena polisi, dia diduga menyuap padahal dia yang diperas,” kata Menko Polhukam Mahfud MD.

Dia mengatakan, adanya pungli dikarenakan aturan yang bertele-tele. Aturan yang dipangkas dengan UU Cipta Kerja Omnibus Law, diharapkan tidak akan lagi terjadi praktik pungli.

Baca Juga: Klarifikasi Video Viral TNI Copot Baliho Habib Rizieq, Pangdam Jaya: Itu Perintah Saya

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut, saat ini pungli sudah mulai berkurang karena sekarang banyak aplikasi dimana orang membayar dengan sistem nontunai. Pungli yang duluny kerap terjadi saat pembuatan SIM sekarang juga sudah tidak ada dengan banyaknya layanan SIM Keliling yang mempermudah masyarakat.

“Pungli sekarang mulai berkurang karena beberapa hal. Pertama karena sekarang pemerintah mulai membuat penataan regulasi, pengurusan yang bertele-tele itu diputus maka kita buat Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law, dalam rangka itu agar orang tidak dipungli,” kata Menko Polhukam Mahfud MD.

“Secara prinsip Omnibus Law itu ingin mempermudah orang mengurus perijinan agar investasi dan proses pemerintahan berjalan baik, bahwa isinya ada yang tidak disetujui itu biasa. Ada yang mempoltisiasi, ada yang tidak setuju, ada yang tidak ngerti, itu tidak apa-apa karena itu bagian dari politik kita,” sambungnya.

Baca Juga: 13 Jemaah Umrah Positif Covid-19, Kemenag Perketat Penerapan Protokol Kesehatan

Baca Juga: Tiba di Mabes Polri, Ridwan Kamil Dimintai Klarifikasi Kerumunan Massa Habib Rizieq di Jawa Barat

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: Kemenkopolhukam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x