KENDALKU - Vonis Jerinx dinilai pengacara I Wayan Suardana, tidak memenuhi unsur keadilan dan pertimbangan yang belum berimbang.
Pihaknya bersikukuh melihat selama proses pengadilan yakin dalam perspektifnya dan dalam fakta-fakta persidangan Jerinx bebas.
Namun begitu, hakim Pengadilan Negeri Denpasar memutuskan vonis lebih rendah daripada tuntutan jaksa.
"Makanya kami pikir-pikir karena menurut kami tidak memenuhi sisi keadilan dan dari pertimbangannya belum berimbang," ucap dia, Kamis 19 November 2020.
Baca Juga: dr Tirta Sebut Vonis Hakim Makin Jadikan Jerinx Legenda di Tanah Anarki
Apakah akan mengajukan banding, dia mengatakan semuanya diserahkan kepada pihak Jerinx, apakah mengajukan banding atau menerima.
Dia menjelaskan jika mengajukan banding, maka pihaknya akan membuat memori banding dan kalau menerima berarti final dan inkrah putusannya.
Karenanya, dari sisa waktu pikir-pikir selama tujuh hari akan mengkaji penuh perkara tersebut.
"Banyak hal yang kemudian kami merasa pertimbangan Yang Mulia Hakim kurang tepat," jelasnya.