KENDALKU - Member JKT48 berinisial A (21) melaporkan dugaan tindakan asusila yang menimpa dirinya ke Polda Metro Jaya. Dugaan pelecehan seksual tersebut dilakukan di media sosial.
“Kejadiannya tanggal 3 November 2020, abis dia nge-share foto di Instagram ada akun yang nge-DM. Komentarnya melecehkan sampai mengirim gambar yang nggak pantas,” jelas Manajer JKT48, Rino.
Tidak terima dengan perlakuan si pelaku terhadap A, kemudian A bersama manajemen JKT48 melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Rino mengatakan saat ini kondisi A dalam kondisi baik-baik saja dan bisa beraktivitas seperti biasa. Namun korban mengalami sedikit trauma melihat pesan dari medsos.
Baca Juga: Kemnaker Bangun Vokaski BLK Maritim di Tiga Daerah
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, laporan tersebut sudah diterima pada Sabtu 7 November 2020 dan tengah dilakukan penyelidikan.
Laporan A atas kasus dugaan pelecehan seksual secara verbal ini sudah masuk ke Polda Metro Jaya. Laporan itu terdaftar dengan nomor polisi Nomor: LP/6598/XI/YAN.25/2020/SPKTPMJ.
Baca Juga: Kasusnya Diungkit Kembali, Habib Rizieq Balik PertanyakanKasus Denny Siregar dan Ade Armando
“Memang benar ada laporan yang masuk pada Sabtu 7 November kemarin dan masih kita teliti. Sekarang ini laporan sudah masuk ke tahap penyelidikan, yang mana kita kan memanggil pelapor dan saksi-saksi dalam kasus ini. Kita juga akan meminta mereka membawa bukti-bukti yang dia bawa ke Polda Metro Jaya untuk kita minta klarifikasi,” kata Kombes Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.