KENDALKU - Panglima Kodam (Pangdam) Jaya/Jayakarta, Mayjen TNI Dudung Abdurachman menyebut Kopda Asyari Tri Yudha anggota Kompi A Yonzikon 11 Kodam Jaya saat ini tengah ditahan selama 14 hari.
Hal tersebut menyusul viralnya video oknum anggota TNI AD yang mengunggah video berisi ucapan 'Kami Bersamamu Habib Rizieq' di media sosial.
"Viralnya anggota Zipur II/Durdhaga Wighra, personel tersebut mendapatkan hukuman disiplin militer berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari, karena tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya,” kata Dudung, dilansir dari website Kodam Jaya, Kamis 12 November 2020.
Ia mengigatkan kepada seluruh prajurit, untuk bijak dalam menggunakan media sosial.
Baca Juga: Tak Lolos Pengumuman Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 11? Tenang, Tunggu Pendaftaran Gelombang 12
Hal itu dikarenakan seorang prajurit terikat aturan dinas dan tidak bisa sembarangan mengunggah konten ke media sosial.
“Tidak ada lagi yang meng-upload foto atau video yang dapat mengakibatkan tercemarnya nama baik, terutama instansi TNI, Oleh karena itu bijaklah dalam menggunakan Medsos, jangan sampai terjerat UU ITE”, Pungkas Pangdam Jaya.
Komisi I DPR RI, Syaifullah Tamliha meminta Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto bersikap bijak dalam menyikapi prajurit simpatisan Habib Rizieq Shihab yang videonya sempat beredar di media sosial.
Baca Juga: Hukuman Prajurit Simpatisan Habib Rizieq, PanglimaTNI Diminta Bijak