KENDALKU - Pengacara yang ditunjuk Maybank Indonesia, Hotman Paris Hutapea menggelar konferensi pers, Senin 9 November 2020, di Jetski Cafe, Pantai Mutiara, Penjaringan, Jakarta Utara.
Hotman membuka semua temuannya, termasuk menemukan adanya beberapa kejanggalan dalam kasus raib nya uang tabungan nasabah sebesar Rp 22 miliar milik Atlet E-sport Winda Earl dan ibunya Floretta.
Beberapa catatan kejanggalan yang diungkap oleh pengacara tajir itu, melansir RRI, Senin 9 November 2020.
Baca Juga: Habib Rizieq Pulang, 970 Personel Diterjunkan Amankan Bandara
Hotman Paris menyebut, kasus tersebut merupakan adanya praktik bank dalam bank yang melibatkan tersangka dengan nasabah.
Sampai saat ini Bareskrim Polri baru mengamankan satu tersangka yakni Kepala Cabang Maybank Cipulir, A.
"A mengaku melakukan praktek bank dalam bank, transfer ke berbagai orang. Siapa yang terlibat, kita serahkan kepada penyidik," kata Hotman Paris.
Baca Juga: 5 Rekening Jenis Ini yang Gagal di Transfer BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Rp 1,2 Juta
Kejanggalan ditemukan juga seperti kartu ATM dan buku tabungan yang tidak dipegang oleh nasabah.