Merapi Siaga, BPBD Tetapkan Status Tanggap Darurat di Sleman hingga 30 November

- 8 November 2020, 09:00 WIB
Gunung Merapi
Gunung Merapi /Asep Syahmid/Portal Jogja, Pikiran Rakyat.com

KENDALKU - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bekerja sama dengan stakeholder terkait, Kabupaten Sleman di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menetapkan status tanggap darurat yang berlaku sampai dengan 30 November 2020.

Hal itu dinyatakan menyusul hasil identifikasi terkait meningkatnya status level Gunung Merapi

Sementara itu, tiga wilayah kabupaten di Provinsi Jawa Tengah sedang mempersiapkan surat keputusan penetapan status, seperti Kabupaten Boyolali, Magelang dan Klaten.

Baca Juga: Rahasia Sukses Gibran di Debat Publik, Ada Ganjar Pranowo yang Memberi Tips

BNPB akan terus memantau dan melakukan koordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang wilayahnya berpotensi terdampak erupsi Gunung Merapi.

"Meskipun secara administrasi status keadaan darurat sedang dalam proses, pemerintah daerah telah melakukan kewaspadaan dalam mengantisipasi erupsi," ujar Kepala BNPB, Doni Monardo dalam keterangannya, Sabtu (7/11).

Doni menjelaskan, dalam langkah evakuasi, pihaknya akan tetap memperhatikan dan mengantisipasi risiko penularan, Covid-19, mengingat kondisi saat ini yang masih dalam pandemi.

Baca Juga: Video Syur Mirip Gisel Trending, Netizen: Kasihan Gempi

Dalam hal ini, upaya yang dapat dilakukan adalah seperti memisahkan dengan aman kelompok rentan, seperti lanjut usia, warga dengan komorbid, anak-anak, balita dengan orang dewasa.

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x