KENDALKU - Ada lima unit kendaraan motor besar (moge) milik Harley Davidson Owner Grup (HOG) Siliwangi Bandung dicurigai tanpa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) alias bodong.
Lima moge itu bagian dari 19 moge lainnya milik anggota HOG Siliwangi Bandung, yang masih ditahan di Polres Bukittinggi, Sumatera Barat.
Penahanan karena masih dalam proses hukum akibat tindakan pidana penganiayaan terhadap anggota TNI pada Jumat (30/10/2020) pekan lalu di Simpang Tarok, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi.
Baca Juga: Fadli Zon Colek Mahfud MD Untuk Ikut Jemput Habib Rizieq di Bandara
Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara mengatakan, polisi akan melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai status motor tanpa STNK ini.
"Ada lima kendaraan yang dicurigai tidak dilengkapi STNK. Jadi akan kami lakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Dodi di Bukittinggi, Sumatera Barat, Sabtu (7/11/2020), melansir RRI.
Totak asa 24 unit moge milik HOG Siliwangi Bandung yang ditahan, terdiri dari 21 jenis Harley Davidson, 2 Yamaha X Max, dan 1 KTM 1200.
Baca Juga: Mendagri Tito: Pecat Praja IPDN Terbukti Lakukan Kekerasan
Polisi telah menetapkan lima orang pelaku pengeroyok dan penganiaya TNI sebagai tersangka. Mereka adalah TR alias T (33), HS alias A (48), JAD alias D (26) MS (49) dan B (16).