Diringankan Karena Punya Bayi, Vanessa Angel Divonis 3 Bulan

- 5 November 2020, 19:46 WIB
Vanessa Angel divonis 3 bulan.
Vanessa Angel divonis 3 bulan. //ANTARA


KENDALKU - Vanessa Angel divonis bersalah karena kepemilikan Psikotropika jenis Xanax sebanyak 20 butir.

Hukuman Vanessa Angel lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Alasan yang meringankan adalah Vanessa, seorang ibu dari bayi berumur tiga bulan yang masih membutuhkan air susu ibu (ASI) eksklusif serta kasih sayang dan pendampingan.

Baca Juga: Tergiur Miliki Lampu Ajaib, Seorang Dokter Kena Tipu Rp1,2 Miliar

Sebelumnya, Vanessa Angel dituntut hukuman enam bulan penjara dengan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Namun Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara tiga bulan dengan denda sebesar Rp10 juta subsider satu bulan.

Jaksa menyatakan tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapus kesalahan terdakwa, baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf.

Baca Juga: Babak Baru UMP Jateng Naik: Pengusaha Gugat ke PTUN, Buruh Pasang Badan Bekingi Ganjar

Hal yang memberatkan tuntutan Vanessa Angel yakni perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan psikotropika.

Selain itu, Vanessa juga sudah pernah dihukum atas kasus pidana lainnya.
Vanessa Angel divonis bersalah melanggar Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika, dalam Lampiran UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x