KENDALKU - Vanessa Angel divonis 3 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 1 bulan kurungan karena terbukti memiliki 20 butir pil Xanax.
Vanessa Angel divonis bersalah melanggar Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika, dalam Lampiran UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Dalam pertimbangannya, hakim meyakini Vanessa Angel tidak membeli pil Xanax dengan secara sah, yakni melalui resep dokter. Hakim menyebut resep Vanessa yang diperoleh dari dr Maxwaddi Maas itu tidak berlaku lagi.
Baca Juga: Jika Merapi Meletus, Ganjar: Jangan Panik, Siapakan Transportasi dan Barang Berharga ke Pengungsian
Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Vanessa Angel dengan hukuman enam bulan penjara atas kasus kepemilikan 20 butir pil Xanax.
Vanessa Angel juga dihukum membayar denda sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca Juga: Kasus Dugaan Habib Bahar Anianya Sopir Taksi Online, Pelapor Sudah Cabut Laporan Polisi
Vanessa Angel dalam pleidoinya juga mengakui telah menyalahi prosedur ketika membeli pil Xanax di salah satu apotek di Surabaya, Jawa Timur. Karena itu, Vanessa sangat menyesal atas tindakannya.
Vanessa meminta keringanan hukuman saat membacakan pleidoi. Dirinya juga meminta keringanan hukuman karena dia seorang ibu dari satu anak. ***