KENDALKU - Babak baru UMP Jateng naik, pengusaha gugat ke PTUN, buruh bekingi Ganjar Pranowo.
Besaran UMP 2021 yang naik di Jateng adalah sebesar 3,27 persen melalui SK Gubernur Nomor 561/48 Tahun 2020 tentang UMP Jawa Tengah Tahun 2021.
Imbasnya Gubernur Jateng Ganjar Pranowo akan digugat para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca Juga: Staf Istana: Riset Pengembangan Vaksin Sejalan dengan Ajaran Nabi Muhammad
Di sisi lain, para buruh yang mendengar adanya gugatan UMP langsung pasang badan akan ada dibelakang Ganjar Pranowo.
Suara pasang badan buruh yakni dari Federasi Serikat Buruh Garmen, Kerajinan Tekstil, Kulit, dan Sentra Industri Sepatu Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FSB Garteks KSBSI) Jawa Tengah.
"Garteks Jawa Tengah mendukung penuh keputusan Pak Ganjar. Kami akan mendukung Gubernur dan akan menjadi tergugat intervensi apabila itu terjadi gugatan dari Apindo Jawa Tengah ke PTUN," kata Totok Susilo, Koordinator Daerah usai menemui Ganjar Pranowo di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis (5/11/2020).
Baca Juga: Terbukti Bersalah, Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara dan Denda Rp10 Juta
Menurutnya penetapan kenaikan UMP pada angka 3,27 persen merupakan sikap yang luar biasa dari Gubernur Jawa Tengah.