Kasus Dugaan Habib Bahar Anianya Sopir Taksi Online, Pelapor Sudah Cabut Laporan Polisi

- 5 November 2020, 17:32 WIB
Habib Bahar bin Smith.
Habib Bahar bin Smith. /ANTARA/M. Agung Rajasa/foc/Q/

KENDALKU - Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Habib Bahar bin Smith sepertinya akan tidak diperpanjang.

Pasalnya, sang sopir taksi online Andriansyah yang juga pelapor pada perkara yang terjadi pada 2018 lalu telah mencabut laporan polisi.

Pencabutan laporannya tersebut dilakukan berbarengan dengan kesepakatan damai antara Andriansyah dan Habib Bahar bin Smith.

Baca Juga: Identitas Pendaki Foto Bugil Gde Pangrango Terungkap, Polisi Belum Lakukan Tindakan

“Klien kami telah bulat tekad untuk tidak memperpanjang permasalahan ini," ujar kuasa hukumnya, David Oktanti dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (5/11).

David menuturkan kliennya juga dipastikan tidak bersedia hadir dalam pemeriksaan yang bakal dilakukan oleh Polda Jawa Barat. David menuturkan seharusnya kasus tersebut sudah dihentikan lantaran Andri sebagai pelapor sudah secara resmi mengirimkan surat pencabutan laporan.

"Kami sudah dua kali mengirimkan surat permohonan pencabutan laporan," tuturnya.

Baca Juga: Kapok Jadi Artis Televisi, Ade Londok Pilih Jadi Tukang Jahit

Sebelumnya, Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat. Penetapan tersangka Habib Bahar bin Smith sesuai dengan surat yang dikeluarkan Ditreskrimum dengan nomor: B/4094/X/2020/Ditreskrimum.

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x