Dari penetapan tersangka itu, polisi menjerat Bahar dengan pasal 170 dan pasal 315 KUHP tindakan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan.
Peristiwa tersebut terjadi karena istri Habib Bahar bin Smith pulang terlalu malam. Sopir yang mengantar istrinya pulang tersebut justru jadi pelampiasan kemarahan Haibi Bahar bin Smith. ***