Kasus Dugaan Habib Bahar Anianya Sopir Taksi Online, Pelapor Sudah Cabut Laporan Polisi

- 5 November 2020, 17:32 WIB
Habib Bahar bin Smith.
Habib Bahar bin Smith. /ANTARA/M. Agung Rajasa/foc/Q/

Dari penetapan tersangka itu, polisi menjerat Bahar dengan pasal 170 dan pasal 315 KUHP tindakan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan.

Peristiwa tersebut terjadi karena istri Habib Bahar bin Smith pulang terlalu malam. Sopir yang mengantar istrinya pulang tersebut justru jadi pelampiasan kemarahan Haibi Bahar bin Smith. ***

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah