KENDALKU - Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 cair pekan ini.
Kabar gembira jika subsidi gaji atau upah BLT BPJS Ketenagakerjaan segera cair.
Program subsidi ini bagi mereka yabg terdampak pandemi Covid-19.
Baca Juga: Habib Rizieq Pulang ke Tanah Air, Polri: Kalau Mau Pulang, Ya Pulang Saja
Besaran subsidi gaji atau upah BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah Rp 1,2 juta untuk bulan November dan Desember.
Melansir Pikiran Rakyat dari FixIndonesia.com, BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan ini akan mulai ditransfer secara bertahap selambat-lambatnya akhir pekan ini.
Artinya maksimal penerima manfaat subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah pada Sabtu, 7 November 2020.
Baca Juga: Jelang Kepulangan Habib Rizieq, Yusuf Mansur Cerita Jasa Besar Sang Habib Selamatkan Dari Fitnah
Berikut kriteria yang akan menerima subsidi gaji upah BLT BPJS Ketenagakerjaan menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.