Polemik Salah Ketik UU Cipta Kerja, Mensesneg Pratikno: Tidak Pengaruhi Implementasi

- 3 November 2020, 18:00 WIB
Menteri Sekretaris Negara, Pratikno.
Menteri Sekretaris Negara, Pratikno. /Instagram/@kemensetneg.ri


KENDALKU - Polemik adanya salah ketik di UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 November 2020 lalu, membuat Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) angkat bicara.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno menyebut awalnya Kemensetneg melakukan review dan menemukan sejumlah kekeliruan teknis di berkas RUU Cipta Kerja dari DPR RI.

Kemudian Setneg telah menyampaikan kepada DPR untuk memperbaikinya.

Baca Juga: Link Live Streaming LENGKAP SCTV Liga Champion Malam Ini, Lokomotiv Vs Atletico, Madrid Vs Inter

Pratikno menegaskan, kekeliruan hanya bersifat teknis administratif dan tidak berpengaruh pada implementasi UU.

“Kekeliruan teknis ini menjadi catatan dan masukan bagi kami untuk terus menyempurnakan kendali kualitas terhadap RUU yang hendak diundangkan agar kesalahan teknis seperti ini tidak terulang lagi,” tuturnya.

Sebelumnya, salah ketik dalam UU Cipta Kerja berada di halaman 6 Pasal 6 tentang Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha. Ditulis bahwa Pasal 6 itu merujuk ke Pasal 5 ayat (1) huruf a. Namun tidak ada ‘ayat (1) huruf a’ di dalam Pasal 5.

Baca Juga: Dituntut 3 Tahun Penjara, Jerinx Tantang Orang yang Ingin Memenjarakannya Datang ke Sidang

Selain Pasal 6 dan Pasal 5, terdapat juga kesalahan ketik yang ditemukan pada halaman 223 Pasal 40.

Pasal tersebut berbunyi “Beberapa Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152) diubah sebagai berikut.”

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x