Polemik Salah Ketik UU Cipta Kerja, Mensesneg Pratikno: Tidak Pengaruhi Implementasi

- 3 November 2020, 18:00 WIB
Menteri Sekretaris Negara, Pratikno.
Menteri Sekretaris Negara, Pratikno. /Instagram/@kemensetneg.ri

“Ketentuan Pasal I angka 21 dan angka 22 diubah dan angka 23 dihapus sehingga Pasal 1 Berbunyi sebagai berikut.”

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING SCTV Liga Champion Malam Ini, Real Madrid Vs Inter Milan Buru Kemenangan Pertama

Pada Pasal 1 ayat (3) tertulis bahwa Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi. ***

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah