Cara Mengecek Apakah Sudah Terdaftar sebagai DPT Pilkada 2020

- 2 November 2020, 20:36 WIB
Pilkada 2020
Pilkada 2020 /Setkab/

KENDALKU - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 bakal dilaksanakan pada Rabu 9 Desember 2020 mendatang secara serentak di sembilan provinsi, 37 kota dan 224 kabupaten di Indonesia.

Namun sebelum melakukan pencoblosan, ada cara untuk mengecek apakah kita sudah tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Berikut cara mengecek daftar DPT pada Pilkada 2020:

Baca Juga: SBY: Ucapan Macron Menantang Umat Islam di Seluruh Dunia

1. https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/

2. Buka situs itu pada halaman utama atau beranda akan ada dua kolom opsi. Kolom pertama yakni “pencarian data pemilih pemilihan serentak, Rabu 9 Desember tahun 2020′ dan kolom ‘rekapitulasi data pemilih”.

3. Untuk mengecek status DPT Anda, masukkan data pada kolom “pencarian data pemilih pemilihan serentak, Rabu 9 Desember tahun 2020”.

4. Masukkan data berupa kabupaten/kota, Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebanyak 16 digit, nama lengkap, dan tanda lahir.

Baca Juga: 36 Hari Menuju Coblosan Pilbup Kendal, Paslon Nurani Klaim Naikan Tunjangan Aparatur Desa setara ASN

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x