KENDALKU - Dalam laman prakerja.go.id/faq, pendaftar manfaat Kartu Prakerja tidak harus pengangguran.
"Orang yang sudah bekerja, karyawan, korban PHK dan pelaku usaha mikro dan kecil juga diperbolehkan mendaftar sepanjang memenuhi persyaratan Kartu Prakerja," seperti tertulis dalam laman resmi tersebut.
Namun bagi orang-orang yang disebutkan di atas, tujuan mengikuti program Kartu Prakerja adalah untuk meningkatkan kompetensi.
Baca Juga: Tips Lolos Tes Motivasi dan Tes Kemampuan Dasar Kartu Prakerja Gelombang 11
Selain itu, juga ada pertanyaan yang menyinggung apakah lulusan universitas unggulan diperbolehkan mendaftar program Kartu Prakerja.
"Pekerja, baik itu lulusan universitas unggulan ataupun tidak, juga butuh peningkatan kompetensi kerja dan keahlian. Namun, prioritas tetap diberikan pada pencari kerja usia muda dan pekerja maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Covid-19," terangnya.
Baca Juga: Langkah Pertama Buat Akun Log In, Biar Terdaftar Penerima Insentif Rp 3,55 Juta Kartu Prakerja
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 11 resmi dibuka siang ini, Senin (2/11) setelah beberapa waktu lalu menjadi pertanyaan banyak orang.
Insentif yang akan didapat penerima manfaat kartu prakerja adalah sebesar Rp3,55 juta. ***