Kick Off UU Cipta Kerja, Menaker Mulai Bahas 4 RPP Bareng Tripartit Nasional

- 26 Oktober 2020, 08:46 WIB
Menaker Ida Fauziyah mengatakan pihaknya sudah mulai Kick off mejalankan UU Cipta Kerja
Menaker Ida Fauziyah mengatakan pihaknya sudah mulai Kick off mejalankan UU Cipta Kerja /

KENDALKU - Gonjang-ganjing UU Omnibus Law Cipta Kerja belumlah mereda, meski sudah ada pengesahan dari DPR.

Penolakan masih terus disuarakan oleh berbagai kalangan mulai dari buruh, aktivis dan akademisi.

Penolakan karena UU Cipta Kerja dinilai akan menyengsarakan buruh, dan menganakemaskan kalangan pengusaha dan investor.

Baca Juga: Pilpres 2024 Mulai Memanas, Ada Menteri Ambisi Nyapres, Begini Kata Politisi PDI Perjuangan Darmadi

Namun meski menui pro dan kontra, UU Cipta Kerja sudah terlanjur disahkan, sehingga harus segera dilaksanakan.

Saat ini pemerintah bersama Tripartit Nasional (perwakilan pemerintah, pengusaha, dan SP/SB) dan akademisi telah mulai membahas RPP. Harapannya, omnibus law Cipta Kerja dapat segera diimplementasikan ketika sudah diundangkan.

Diberikatan oleh Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Ada 4 Aturan Turunan Usai Omnibus Law Cipta Kerja Sah, Menaker: Tripartit Nasional Terlibat" Kementrian Ketenagakerjaan sudah mulai melakukan Kick Off.

Baca Juga: Pemerintah Bergeming Pertahankan UU Cipta Kerja, Refly Harun : Mungkin Ada Sponsor di Balik Layar

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan UU omnibus law Cipta Kerja melibatkan semua pihak.

"Ketika membahas undang-undang (UU Cipta Kerja), kami sudah melakukan dialog sosial, dan dialog sosial akan terus kita lakukan untuk membahas peraturan pemerintahnya," kata Menaker Ida usai menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad saw. bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) Kabupaten Gresik di Gresik, Jawa Timur, Sabtu, 24 Oktober 2020.

Turut hadir dalam kegiatan ini Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi; Direktur KKHI, Aswansyah; Kepala Biro Humas, R. Soes Hindharno; Kadisnaker Gresik, Ninik Asrukin; dan KH Ahmad Muwaffiq sebagai penceramah.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Belum Selesai, Buruh Sudah Dibuat Gerah Dengan Rencana Penurunan Upah 

Saat ini, ada 4 RPP yang tengah dibahas Tripartit Nasional yaitu RPP tentang Pengupahan, RPP tentang Tenaga Kerja Asing, RPP tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dan RPP tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

"Kita sudah mulai Selasa (20 Oktober 2020) yang lalu, Saya sudah melakukan kick off bersama Tripartit Nasional. Duduk kembali, melihat kembali aturan-aturan yang perlu kita atur dalam peraturan pemerintah," jelas Menaker.

Menaker menambahkan, Tripartit Nasional memiliki waktu 3 bulan untuk membahas RPP. Dalam masa 3 bulan tersebut, pihaknya akan terus mengefektifkan dialog sosial dan sosialisasi kepada stakeholder.

Baca Juga: Buran Daftarkan UMKM Kamu Kouta Segera Habis, Begini Cara Daftarnya

"Batas waktunya 3 bulan, tapi kita akan mengefektifkan 3 bulan tersebut tidak hanya teman-teman SP/SB dan pengusaha, kami juga menyosialisasikan ke dinas ketenagakerjaan, akademisi, forum rektor, dan banyak forum yang kami sosialisasikan," ujarnya.

Dalam kunjungan kerjanya, Menaker melakukan langkah strategis penanganan Covid-19 dengan menyerahkan bantuan program Jaring Pengaman Sosial (JPS) Covid-19 bagi tenaga kerja mandiri kelompok perempuan yang berada di Kabupaten Mojokerto, provinsi Jawa Timur.

Menaker mengatakan, pandemi Covid-19 tidak hanya berdampak pada persoalan kesehatan, tetapi juga melemahkan perekonomian yang ditandai dengan penurunan produksi, pengurangan tenaga kerja, serta penurunan daya beli masyarakat.

Baca Juga: Indonesia Terancam Krisis Pangan Akibat Pandemi Covid-19, Jokowi Minta ini sama Kepala Daerah

"Untuk meringankan beban masyarakat pada umumnya dan untuk keluarga pada khususnya, pemerintah meluncurkan Program Jaring Pengaman Sosial (JPS) bagi kelompok rumah tangga dan pekerja perempuan," kata Menaker Ida di Mojokerto.

Program JPS terdiri dari program tenaga kerja mandiri untuk penciptaan wirausaha dan padat karya. Program ini dapat menjadi pilihan bagi masyarakat agar terhindar atau mengurangi dampak dari pandemi.

“Program tenaga kerja mandiri ini diperuntukkan bagi mereka yang terdampak pandemi Covid-19 dan tidak mendapatkan bantuan Kartu Prakerja maupun bantuan subsidi gaji/upah,” ucapnya.***
(Satrio Widianto/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Andik Sismanto

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x