KENDALKU - Belum selesai dibuat gerah dengan pengesahan UU Cipta Kerja, kalangan buruh sudah kembali dibuat meradang dengan munculnya statemen dari pemerintah dan asosiasi pengusaha yang meminta upah buruh tahun 2021 tidak dinaikan bahkan minta diturunkan.
Pernyataan itu mengundang reaksi keras dari kalangan buruh, karena upah merupakan hak fundamental bagi para buruh.
Kalangan buruh menyatakan bakal melakukan penolakan dan perlawanan. Buruh juga mengancam bakal mengggelar aksi demonstrasi secara besar-besaran di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Haru, Serda Sahidi Beri Hormat ke Putranya yang Jadi Perwira, Begini Kisah Perjuangannya
Ketua umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI Roy Jinto Ferianto, dalam keterangan tertulisnya, Selasa 20 Oktober 2020 menyatakan persoalan penolakan Omnibus Law Cipta Kerja belum selesai tapi pemerintah dan statment asosiasi pengusaha yang meminta agar upah minimum tahun 2021 tidak naik bahkan minta diturunkan menimbulkan reaksi dari kalangan buruh.
"Kenaikkan upah setiap tahun merupakan hal yang sangat dinanti-nantikan oleh kaum buruh untuk meningkatkan daya beli (konsumsi)," ujarnya.
Sebagimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dengan Judul " Wacana Upah Minimum 2021 Tak Naik Bahkan Turun, Buruh Ancam Demo, 'Omnibus Law Saja Belum Selesai! " Serikat pekerja/buruh menolak wacana pemerintah untuk tidak menaikkan upah minimum tahun 2021.
Baca Juga: Setahun Kepemimpinan Jokowi-Ma'ruf Amin, Indonesia Masuk 10 Besar Negara Dengan Hutang Tertingi
Menurut dia, faktanya inflasi juga naik tidak minus dan upah minimum yang akan ditetapkan tahun 2020 berlaku efektif Januari 2021.