Buran Daftarkan UMKM Kamu Kouta Segera Habis, Begini Cara Daftarnya

- 24 Oktober 2020, 10:54 WIB
Pelaku Usaha Mikro masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan bantuan Banpres
Pelaku Usaha Mikro masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan bantuan Banpres /Kemenkop

KENDALKU - Bantuan Presiden (Banpres) produktif UMKM sebesar Rp2,4 juta, diberikan pemerintah untuk pelaku UMKM.

Bantuan diberikan sebagai salah satu strategi pemerintah untuk membatu usaha mikri agar bertahan di tengah pandemi covid-19.

Untuk tahap awal, pemerintah telah menyalurkan Banpres UMKM kepada 9 Juta pelaku UMKM di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Belum Terima Notifikasi SMS Bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta? Coba Cek di Sini 

Pelaku UMKM yang belum menerima, masih memiliki kesempatan untuk mendaftar sampai bulan November.

Pemerintah menambah jumlah penerima yang sebelumnya 9 juta, ditambah lagi 3 juta calon penerima. Sehingga total, penerima nantinya sebanyak 12 juta pelaku UMKM.

Baca Juga: Indonesia Terancam Krisis Pangan Akibat Pandemi Covid-19, Jokowi Minta ini sama Kepala Daerah

Pelaku UMKM yang terdampak pandemi covid-19 dan belum mendapatkan bantuan, bisa mendapaftar secara langsung dan pendaftaran dibuka hingga bulan November mendatang.

Ternyata untuk mendapatkan bantuan ini tidaklah sulit. Cukup datang ke kantor dinas atau lembaga yang ditunjuk membawa SKU jika lokasi usaha berbeda dengan alamat KTP.

Dilansir dari laman resmi Kemenkop RI, Sabtu (24/10) ada beberapa kriteria UMKM yang bisa mendaftarkan diri untuk menerima bantuan Banpres.

Baca Juga: AS Sedang Mesra Dengan Indonesia, Upaya Jauhkan Dari Pengaruh China

Yang berhak menerima Banpres usaha mikro adalah:
1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunya nomer Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelakusaha Usaha Mikro yang memiliki KTP dan Domisili Usaha dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: China Mulai Kerahkan Militer ke Taiwan, Pengamat : Hanya Propaganda Xi Jinping

Kemana bisa mendaftarkan diri untuk mendapatkan bantuan Banpres?
Pendaftarkan bisa dilakukan melalui Dinas yang membidangi koperasi dan UMKM di setiap wilayah. Kemudian koperasi yang telah disahkan sebagai bandan hukum.

Selain itu juga bisa melalui kementrian/lembaga, dan perbankan serta perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Mau Urus Pepanjangan Izin Usaha di Kabupaten Kendal? Wajib Penuhi Syarat ini

Data yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima BLT UMKM ini diantaranya:

Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Nama lengkap
Alamat tempat tinggal sesuai KTP
Bidang usaha
Nomor telepon

Baca Juga: Kata Politisi Nasdem Irma Suryani, Kalau Tidak Akui Pemerintahan Jokowi Pergi Saja ke Luar Negeri

Lalu bagaimana, pelaku Usaha Mikro bisa mengetahui telah menerima Banpres Produktif UMKM?

Penerima bansos produktif Usaha MIkro akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.

Baca Juga: Jaring Pasar Seluas-luasnya, Dinkop Jateng Gelar Virtual Expo, 140 Toko Online Pamerkan Produknya

Setelah menerima notifikasi tersebut, pelaku Usaha Mikro bisa segera mencairkan dana tersebut.

Meskipun pelaku usaha tidak memiliki rekening di bank penyalur tidak perlu khawatir karena pihak bank akan membuatkan rekening baru untuk pencairan dana. ***

Editor: Andik Sismanto

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x