Baca Juga: Ada Menteri Mau Maju Pilpres, Begini Kata Sekjen PDI Perjuangan Hasto : Hentikan Pencitraan
Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Daftar Online Bantuan UMKM Facebook di Link Ini, Syarat Mudah Dapat Total Dana Rp 12,5 Miliar
Surat Keterangan Usaha bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.
Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa datang ke lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, diantaranya:
Baca Juga: Taiwan Borong Senjata dari AS, Reaksi China Sangat Mengejutkan
Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
Kementerian/Lembaga
Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.
Pelaku UMKM yang telah mengajukan BLT UMKM Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).
Baca Juga: Kata Politisi Nasdem Irma Suryani, Kalau Tidak Akui Pemerintahan Jokowi Pergi Saja ke Luar Negeri
Kementerian Koperasi dan UKM bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengawasi penyaluran dana BLT UMKM Rp 2,4 juta ini.
Masyarakat yang ingin melaporkan keluhan terkait bantuan ini bisa mengadukan ke situs jaga.go.id.***