Penerima Banpres UMKM ini akan mendapatkan SMS notifikasi dan bisa mencairkan bantuannya dengan membawa KTP ke bank penyalur.
Masyarakat yang ingin dapat bantuan ini masih bisa daftar karena kuota yang semula 9 juta pelaku UMKM kini sudah ditambah 3 juta penerima.
Menurut Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachma, beberapa daerah akan digenjot penyerapannya agar bisa disalurkan lebih banyak.
Baca Juga: China Mulai Kerahkan Militer ke Taiwan, Pengamat : Hanya Propaganda Xi Jinping
Beberapa daerah dengan serapan rendah yang kemudian akan diprioritaskan mendapatkan bantuan ini ada di luar Pulau Jawa seperti Maluku, Kalimantan, hingga NTT.
Data yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima BLT UMKM ini diantaranya:
Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Nama lengkap
Alamat tempat tinggal sesuai KTP
Bidang usaha
Nomor telepon
Baca Juga: Mau Urus Pepanjangan Izin Usaha di Kabupaten Kendal? Wajib Penuhi Syarat ini
Syarat yang harus dipenuhi pelaku UMKM untuk mendapatkan bantuan ini, dilansir Berita DIY dari laman resmi Kementerian Koperasi dan UMKM, adalah:
WNI
Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
Mememiliki usaha mikro
Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR