CARA Daftar TKI Resmi 2022, Perhatikan 12 Syarat Dari Dinas Ketenagakerjaan, Pilih yang Aman dan Benar

- 17 September 2022, 14:07 WIB
CARA Mendaftar TKI Resmi 2022, Perhatikan  12 Syarat Dari Dinas Ketenagakerjaan, Gratis Tanpa Dipungut Biaya
CARA Mendaftar TKI Resmi 2022, Perhatikan 12 Syarat Dari Dinas Ketenagakerjaan, Gratis Tanpa Dipungut Biaya /pixabay/tumisu

Menurut catatan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, hal-hal yang dapat dikategorikan sebagai TKI ilegal jika:
1. Berangkat hanya dengan paspor atau bahkan tanpa paspor;
2. Berangkat tanpa visa kerja;
3. Berpindah-pindah atau melarikan diri ke tempat kerja yang lain;
4. Dokumen kerja atau izin tinggal telah habis.

Berikut beberapa risiko yang mungkin dihadapi, jika berurusan dengan pihak yang tak seharusnya untuk menjadi TKI:
1. Uang yang disetor calon TKI dibawa kabur sponsor/calo
2. TKI diperlakukan tidak manusiawi (di penampungan atau di perjalanan)
3. Atasan/majikan membayar dengan upah rendah atau bahkan sama sekali tidak dibayar
4. Majikan berlaku semaunya dan membatasi hak-hak TKI
5. TKI bisa mendapatkan perlakukan kekerasan ataupun pelecehan
6. Di luar negeri selalu ada kekhawatiran ditangkap polisi
7. Jika tertangkap akan dipenjara atau dideportasi
8. Tidak akan mendapat asuransi, jika terkena musibah.

Hak dan Kewajiban TKI
Memutuskan untuk bekerja di luar negeri merupakan hal positif yang bisa dilakukan seseorang. Banyak keuntungan menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI), tapi banyak juga risiko dan tantangannya.

Tapi jangan khawatir, jika Anda berniat menjadi TKI dan telah mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik, maka Anda tak perlu takut pada tantangan.

Cara terbaik untuk menghindari risiko adalah mempersiapkan perencanaan matang, mendapatkan pekerjaan dari PPTKIS resmi, dan menyiapkan sejumlah dokumen legal.

Sebelum berangkat, Anda disarankan untuk mengetahui sejumlah hak dan kewajiban.

Hal ini penting, agar Anda terhindar dari segala hal yang tidak diinginkan dan memiliki harga diri sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) sepenuhnya.

Berikut sejumlah hak Anda:
1. Menerima gaji atas pekerjaan yang telah Anda lakukan;
2. Menyimpan gaji yang diterima, baik secara tunai atau di rekening bank;
3. Mendapatkan perawatan kesehatan jika sakit atau dalam kondisi darurat;
4. Bebas dari diskriminasi ras, kebangsaan, atau etnik asal, jenis kelamin, agama, atau status lainnya;
5. Kesamaan dalam hukum dan dalam perlindungan hukum;
6. Bebas dari kerja paksa;
7. Jam kerja yang masuk akal, istirahat, dan libur;
8. Bebas dari siksaan, eksploitasi, dan kekerasan seksual di tempat kerja;
9. Bebas bergerak;
10. Standar kehidupan yang cukup untuk kesehatan dan hidup;
11. Lingkungan dan kondisi kerja yang aman
12. Kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan kontrak.

Kenali juga sejumlah kewajiban Anda:
1. Mengetahui pekerjaan dan tanggung jawab, termasuk minta penjelasan kepada atasan/majikan;
2. Melaksanakan tugas sesuai perjanjian kerja;
3. Jujur dan sopan kepada atasan/majikan;
4. Berpenampilan bersih dan rapi;
5. Menyesuaikan diri dengan kebiasaan setempat;
6. Menyimpan dokumen TKI (paspor dan visa perjanjian kerja);
7. Mengetahui nama, alamat, nomor telepon agen di negara tempat bekerja, mengetahui perwakilan RI di negara tempat bekerja, data atasan, PPTKIS;
8. Melaporkan kedatangan dan kepulangan ke perwakilan RI.

Selain hak dan kewajiban tadi, pastikan Anda juga menyimpan nomor telepon teman dan keluarga di Indonesia yang bisa segera dihubungi kalau ada hal-hal darurat.

Halaman:

Editor: Maya Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x