Tukang Ojek Rangkap Jadi Kurir Ekstasi Dibekuk Polisi Hingga Terancam Hukuman Mati Hari Ini 15 Spettember 2022

- 15 September 2022, 19:58 WIB
Tukang Ojek Rangkap Jadi Kurir Ekstasi Dibekuk Polisi Hingga Terancam Hukuman Mati Hari Ini 15 Spettember 2022
Tukang Ojek Rangkap Jadi Kurir Ekstasi Dibekuk Polisi Hingga Terancam Hukuman Mati Hari Ini 15 Spettember 2022 /Bidhumas Polda Jateng

 

KENDALKU - BW (44), tukang ojek pangkalan warga Pringapus Kabupaten Semarang juga menjalani profesi ganda sebagai kurir narkoba jenis ekstasi.

BW harus berurusan dengan aparat Polda Jateng, setelah kepergok membawa 347 butir ekstasi siap edar.

Perihal penangkapan BW ini, diungkap Direktur Reserse Kriminal Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian saat konferensi pers di Semarang, Kamis pagi 15 September 2022.

Menurutnya, BW ditangkap pada 1 September 2022 di area sebuah hotel di Lemah Bang, Bandungan, Kabupaten Semarang.

Baca Juga: 727.465 Orang Pekerja Terima Bantuan Subsidi Upah September 2022 di Jawa Tengah

"Dari keterangannya, dia mengaku ditugaskan seorang yang saat ini DPO berinisial B untuk mengantarkan ekstasi dari daerah Tuntang, Salatiga. Dia diperintah mengantar barang tersebut pada seseorang di sebuah hotel di Jl Lemah Bang Bandungan," kata Kombes Lutfi Martadian.

Bersama BW, lanjut dia, polisi menyita sebuah tas kain warna hitam, 34 paket berisi 10 butir ekstasi, 1 paket berisi 6 butir ekstasi dan satu paket ekstasi di dalam sedotan.

"Dari tersangka, disita juga sebuah handphone warna biru metalik berikut sim card-nya," tutur Kombes Lutfi Martadian.

Halaman:

Editor: Maya Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x