Tukang Ojek Rangkap Jadi Kurir Ekstasi Dibekuk Polisi Hingga Terancam Hukuman Mati Hari Ini 15 Spettember 2022

- 15 September 2022, 19:58 WIB
Tukang Ojek Rangkap Jadi Kurir Ekstasi Dibekuk Polisi Hingga Terancam Hukuman Mati Hari Ini 15 Spettember 2022
Tukang Ojek Rangkap Jadi Kurir Ekstasi Dibekuk Polisi Hingga Terancam Hukuman Mati Hari Ini 15 Spettember 2022 /Bidhumas Polda Jateng

"Ekstasi itu rencananya akan diedarkan di Kabupaten Semarang dan sekitarnya khususnya di tempat hiburan," tambahnya.

Baca Juga: Apa Itu ASN? Apa Perbedaan ASN, PNS, dan PPPK? Berikut Penjelasan Perbedaan ASN, PNS, dan PPPK

Atas perbuatannya, BW dijerat pasal 114 dan 112 UU nomor 35 tahun 2019 serta terancam hukuman minimal 5 tahun maksimal hukuman mati

Halaman:

Editor: Maya Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah