2 Pengedar Narkoba Ditangkap Ditresnarkoba Polda Jateng, Barang Bukti 21 Paket Sabu Siap Edar

- 9 April 2022, 05:23 WIB
2 Pengedar Narkoba Ditangkap Ditresnarkoba Polda Jateng, Barang Bukti 21 Paket Sabu Siap Edar
2 Pengedar Narkoba Ditangkap Ditresnarkoba Polda Jateng, Barang Bukti 21 Paket Sabu Siap Edar /istimewa

 

KENDALKU - Ditresnarkoba Polda Jateng ungkap kasus pengedaran narkoba di 2 (dua) lokasi berbeda.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian menjelaskan tersangka yang diamankan tersebut berinisial ES (35) warga asal Kelurahan Tulung, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten, dan P (33) warga asal Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal. ES diamankan di Klaten dan P diamankan di Kendal.

“Pelaku yang ditangkap ini diduga pengedar karena di rumahnya ada timbangan digital,” kata Kombes Lutfi, di Markas Polda Jateng, Jumat (8/4/2022).

Baca Juga: Tak Perlu Khawatir, BSU Rp 1 Juta Akan Segera Cair ke Pemilik 5 Rekening Bank Himbara Ini

Penangkapan kedua tersangka merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat sekitar.

“Keberanian masyarakat untuk melaporkan tindak pidana seperti ini patut diapresiasi. Semoga ke depan peran serta masyarakat dalam pemberantasan narkoba semakin baik,” tuturnya.

Dari tersangka ES, petugas mengamankan 7 (tujuh) paket sabu dibungkus lakban coklat yang rencananya akan di kirim sesuai perintah M (DPO).

ES akan menerima upah Rp. 1.000.000 bila paket berhasil dikirim.

Halaman:

Editor: Maya Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x