28 Penjudi Online Tertangkap Polda Jateng, Identitas Pelapor Dilindungi Polri

- 19 Agustus 2022, 19:19 WIB
28 Penjudi Online Tertangkap Polda Jateng, Identitas Pelapor Dilindungi Polri
28 Penjudi Online Tertangkap Polda Jateng, Identitas Pelapor Dilindungi Polri /

 

KENDALKU – Instruksi Kapolda jateng untuk babat habis perjudian di Jawa Tengah ditindaklanjuti jajaran dengan menangkap puluhan pelaku.

Tak hanya judi online, jajaran polda Jateng juga menangkap pelaku judi togel, ceki, remi hingga dadu.

Terkait penindakan judi ini, Kapolda Jateng melalui Kabidhumas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan dirinya memantau sejumlah satuan wilayah sudah melaporkan hasilnya ke Kapolda Jateng.

Tercatat per tanggal 19 Agustus 2022, 11 praktik perjudian diungkap 9 Polres jajaran berikut 28 pelaku turut diamankan.

Baca Juga: Kata Ganjar Pranowo Saat Nonton Film Sayap-sayap Patah Bersama Para Pemeran: Masih Ada Orang Berdedikasi

“Berdasarkan pantauan dan laporan per tanggal 19 Agustus 2022, polres yang sudah melaporkan antara lain Rembang 1 kasus, Pemalang 1 kasus, Banjarnegara 2 kasus, Pati 2 kasus, Magelang 1 kasus, Jepara 1 kasus, Demak 1 kasus, Pekalongan 1 kasus dan Klaten 1 kasus. Adapun polres-polres lain masih melakukan lidik dan diharapkan segera melaporkan hasil penindakannya ke Kapolda,” kata Kabidhumas (19/8)

Adapun jenis perjudian yang berhasil ditangkap jajaran Polda Jateng, lanjutnya, sangat beragam.

Dari 11 kasus yang diungkap terdapat 1 kasus judi online, 3 kasus judi dadu, 3 kasus judi kartu serta 4 kasus judi togel.

Halaman:

Editor: Maya Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x